Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER OTOMOTIF] Biaya Kepemilikan Suzuki Fronx, Bedanya Marka Jalan Warna Putih dan Kuning

JAKARTA, KOMPAS.com – Dalam memilih mobil baru, aspek yang perlu dipertimbangkan tidak hanya harga dan fitur, tetapi juga biaya kepemilikan jangka panjang.

Salah satu komponen penting yang perlu diperhatikan adalah pajak kendaraan bermotor (PKB) serta biaya administrasi lainnya.

Memahami elemen-elemen ini sejak awal akan membantu konsumen atau pemilik mobil untuk menghindari kesalahan perhitungan di kemudian hari.

Selain itu, ketika berkendara di jalan raya, pengemudi pasti sering menjumpai berbagai marka jalan dengan warna berbeda, terutama putih dan kuning.

Meski terlihat sederhana, perbedaan warna pada marka jalan sebenarnya memiliki arti penting yang berkaitan langsung dengan aturan lalu lintas serta keselamatan berkendara.

Berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Sabtu, 6 Sepetember 2025:

1. Biaya Kepemilikan Suzuki Fronx: Pajak dan Administrasi

Salah satu model yang saat ini menarik perhatian pasar otomotif Indonesia adalah Suzuki Fronx, SUV ringkas yang resmi diluncurkan pada Mei 2025.

2. Apa Bedanya Marka Jalan Warna Putih dan Kuning?

Victor Assani, Ketua Bidang Road Safety and Motorsport Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), mengatakan, warna marka jalan telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang perubahan atas Permenhub Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan.

3. Perbandingan BYD Sealion 7 dan Hyptec HT Premium, SUV Listrik Terbaru

Segmen SUV listrik di Indonesia semakin ramai dengan kehadiran dua pemain baru yang menawarkan karakter berbeda, yaitu BYD Sealion 7 dan Hyptec HT Premium. Keduanya menargetkan konsumen yang menginginkan mobil listrik berperforma tinggi dengan desain modern.

4. Innova Zenix 2025 Meluncur di Thailand, Beda dengan di Indonesia?

Toyota Thailand telah meluncurkan model Innova Zenix Hybrid tahun 2025. Kendaraan ini hadir dalam dua varian, yaitu 2.0 HEV Smart dan 2.0 HEV Premium.

Dalam keterangan resmi perseroan, kedua varian ini mendapatkan sejumlah pembaruan dibandingkan dengan model yang telah diluncurkan lebih awal di Indonesia.

5. Tarif PKB dan Opsen Pajak: Perbandingan Jakarta dan Daerah Lain

Penerapan opsen pajak kendaraan bermotor tidak berlaku di Jakarta. Namun, opsen secara resmi telah diterapkan di daerah lain di Indonesia sejak 5 Januari 2025 sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Opsen kerap dianggap sebagai tambahan pajak sebesar 66 persen dari pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) yang wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan.

https://otomotif.kompas.com/read/2025/09/07/063100415/-populer-otomotif-biaya-kepemilikan-suzuki-fronx-bedanya-marka-jalan-warna

Bagikan artikel ini melalui
Oke