Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balik Nama Kendaraan Sudah Gratis, tapi Masih Ada Biaya Ini

Kompas.com - 24/05/2025, 16:22 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

 

SOLO, KOMPAS.com - Kini pembeli kendaraan bekas tidak perlu membayar biaya untuk bea balik nama kendaraan (BBNKB).

Pasalnya pemerintah telah menghapuskan beban tersebut sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa obyek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan, yakni saat pembelian baru dari diler.

Sedangkan, transaksi kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya tidak lagi dikenakan BBNKB.

Baca juga: Jangan Anggap Sepele, Tekanan Ban Kurang Bisa Bikin Benjol

Meski begitu, masih ada beberapa biaya yang harus dibayarkan saat melakukan proses balik nama kendaraan.

Potret aktivitas masyarakat Kota Sukabumi saat berada di Samsat untuk membayar pajak dan mengurus balik nama kendaraan bermotor. Kamis (20/3/2025)KOMPAS.com RIKI ACHMAD SAEPULLOH Potret aktivitas masyarakat Kota Sukabumi saat berada di Samsat untuk membayar pajak dan mengurus balik nama kendaraan bermotor. Kamis (20/3/2025)

“BBNKB II yang bebas sudah tidak dipungut biaya. Biaya lain, seperti PKB, Jasa Raharja, PNBP tetap ada,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Nadi Santoso kepada Kompas.com, belum lama ini.

Nadi menggarisbawahi, biaya keseluruhan balik nama berbeda dengan BBNKB II. Sebab, Biaya keseluruhan balik nama kendaraan bekas meliputi:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  • Biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB)
  • Biaya penerbitan BPKB.

Baca juga: Pentingnya Memastikan Layanan Purnajual Sebelum Beli Mobil

 

Berikut rincian komponen biaya yang tetap harus dibayar saat melakukan balik nama kendaraan bekas, meskipun komponen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) sudah digratiskan oleh pemerintah:

  • PKB: Besarannya tergantung pada jenis dan merek kendaraan.
  • SWDKLLJ: Nominal bervariasi sesuai jenis kendaraan.
  • Biaya Administrasi STNK:

- Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 100.000

- Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 200.000

  • Biaya Penerbitan TNKB (Pelat Nomor):

- Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 60.000

- Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000

  • Biaya Penerbitan BPKB:

- Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 225.000

- Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000

 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau