SOLO, KOMPAS.com - Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) kini resmi digratiskan.
Kebijakan ini memberikan keringanan bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan bermotor bekas, karena proses administrasi menjadi lebih ringan tanpa perlu membayar biaya balik nama.
Hal ini dijelaskan oleh, Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso yang mengatakan, masyarakat yang membeli kendaraan bekas sudah tidak dipungut biaya ketika melakukan balik nama.
Baca juga: Daihatsu Rocky e-Smart Hybrid: Peluang Produksi Lokal di Indonesia
“Jadi kami memang menghimbau kepada seluruh masyarakat, ketika membeli kendaraan itu harus segera dibalik nama. Perlu diingat bahwa biaya balik nama kendaraan itu sudah ‘0’ jadi sudah tidak kita pungut,” ucap Nadi dalam unggahan akun resmi Instagram @Bapenda_Jateng, Selasa (29/7/2025).
Nadi menegaskan, hal ini berarti BBN-KB 2 ketika membeli kendaraan bekas sudah tidak ada biaya balik nama kendaraan bermotor.
Kebijakan BBN-KB 2 tidak dikenakan biaya juga telah sesuai dengan ketentuan berikut:
Baca juga: Ramaikan GIIAS 2025, Karoseri New Armada Luncurkan Bodi R25
Meskipun BBN-KB II digratiskan, masyarakat tetap wajib membayar sejumlah biaya lain, seperti:
Kemudian, untuk persyaratan balik nama kendaraan bermotor, yaitu:
Baca juga: Skema Kredit Honda BeAT di GIIAS 2025, Cicilan mulai Rp 900.000