Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Balik Nama Kendaraan di Jateng Gratis, Ini Syaratnya

Kompas.com - 31/07/2025, 12:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) kini resmi digratiskan.

Kebijakan ini memberikan keringanan bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan bermotor bekas, karena proses administrasi menjadi lebih ringan tanpa perlu membayar biaya balik nama.

Hal ini dijelaskan oleh, Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso yang mengatakan, masyarakat yang membeli kendaraan bekas sudah tidak dipungut biaya ketika melakukan balik nama.

Baca juga: Daihatsu Rocky e-Smart Hybrid: Peluang Produksi Lokal di Indonesia

Antrean para wajib pajak kendaraan bermotor di Samsat Kebumen pada Selasa (21/5/2024)KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO Antrean para wajib pajak kendaraan bermotor di Samsat Kebumen pada Selasa (21/5/2024)

“Jadi kami memang menghimbau kepada seluruh masyarakat, ketika membeli kendaraan itu harus segera dibalik nama. Perlu diingat bahwa biaya balik nama kendaraan itu sudah ‘0’ jadi sudah tidak kita pungut,” ucap Nadi dalam unggahan akun resmi Instagram @Bapenda_Jateng, Selasa (29/7/2025).

Nadi menegaskan, hal ini berarti BBN-KB 2 ketika membeli kendaraan bekas sudah tidak ada biaya balik nama kendaraan bermotor.

Kebijakan BBN-KB 2 tidak dikenakan biaya juga telah sesuai dengan ketentuan berikut:

  • Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
  • Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah No. 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  • Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah No. 64 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda

Baca juga: Ramaikan GIIAS 2025, Karoseri New Armada Luncurkan Bodi R25

Meskipun BBN-KB II digratiskan, masyarakat tetap wajib membayar sejumlah biaya lain, seperti:

  • Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Biaya penerbitan STNK
  • Biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  • Biaya penerbitan BPKB baru

Kemudian, untuk persyaratan balik nama kendaraan bermotor, yaitu:

Baca juga: Skema Kredit Honda BeAT di GIIAS 2025, Cicilan mulai Rp 900.000

  • STNK asli
  • BPKB asli
  • KTP pemilik baru
  • Cek fisik kendaraan
  • Kuitansi jual beli bermaterai Rp 10.000
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau