Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Sudah Gratis

Kompas.com - 01/08/2025, 10:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pembeli kendaraan bekas kini tidak lagi dibebani biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pasalnya, pemerintah telah menghapuskan pungutan tersebut untuk transaksi kendaraan tangan kedua dan seterusnya, sesuai Pasal 12 ayat (1) UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022.

Dijelaskan bahwa obyek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan, yakni saat pembelian baru dari diler.

Baca juga: Bos Otomotif Jepang Tewas Tertimpa Truk Tanah di Tol Karawang Barat

Sementara, transaksi kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya tidak lagi dikenakan BBNKB.

Biaya balik nama kendaraan bermotor.KOMPAS.com/SRI LESTARI Biaya balik nama kendaraan bermotor.

Namun, meski balik nama kendaraan bekas sudah gratis, masih ada beberapa biaya yang harus dibayarkan.

“BBNKB II yang bebas sudah tidak dipungut biaya. Biaya lain, seperti PKB, Jasa Raharja, PNBP tetap ada,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Nadi Santoso kepada Kompas.com, belum lama ini.

Nadi menegaskan, biaya keseluruhan balik nama berbeda dengan BBNKB II. Sebab, Biaya keseluruhan balik nama kendaraan bekas meliputi:

Baca juga: DFSK Gelora E, Bisa Uji Coba Gratis 1 Bulan


 

  • PKB: Besarannya tergantung pada jenis dan merek kendaraan.
  • SWDKLLJ: Nominal bervariasi sesuai jenis kendaraan.
  • Biaya Administrasi STNK:

- Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 100.000
- Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 200.000

  • Biaya Penerbitan TNKB (Pelat Nomor):

- Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 60.000
- Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000

  • Biaya Penerbitan BPKB:

- Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 225.000
- Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau