SOLO, KOMPAS.com - Pembeli kendaraan bekas kini tidak lagi dibebani biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pasalnya, pemerintah telah menghapuskan pungutan tersebut untuk transaksi kendaraan tangan kedua dan seterusnya, sesuai Pasal 12 ayat (1) UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022.
Dijelaskan bahwa obyek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan, yakni saat pembelian baru dari diler.
Baca juga: Bos Otomotif Jepang Tewas Tertimpa Truk Tanah di Tol Karawang Barat
Sementara, transaksi kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya tidak lagi dikenakan BBNKB.
Namun, meski balik nama kendaraan bekas sudah gratis, masih ada beberapa biaya yang harus dibayarkan.
“BBNKB II yang bebas sudah tidak dipungut biaya. Biaya lain, seperti PKB, Jasa Raharja, PNBP tetap ada,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Nadi Santoso kepada Kompas.com, belum lama ini.
Nadi menegaskan, biaya keseluruhan balik nama berbeda dengan BBNKB II. Sebab, Biaya keseluruhan balik nama kendaraan bekas meliputi:
Baca juga: DFSK Gelora E, Bisa Uji Coba Gratis 1 Bulan
- Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 100.000
- Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 200.000
- Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 60.000
- Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000
- Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 225.000
- Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000