SOLO, KOMPAS.com - Guna meringankan beban masyarakat, sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kebijakan ini umumnya membebaskan pemilik kendaraan dari kewajiban membayar pokok dan denda pajak yang sudah lama menunggak.
Sementara itu, salah satu syarat untuk pembayaran pajak kendaraan adalah menunjukkan KTP asli.
Baca juga: Ternyata Ini Alasan Mobil Bekas Kecelakaan Harus Dihindari
Lantas, bagaimana jika pemilik motor atau mobil tidak memiliki KTP asli yang sesuai dengan nama di STNK atau BPKB, terutama bagi wajib pajak yang membeli kendaraan bekas?
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan tanpa KTP pemilik kendaraan. Namun, KTP pemilik kendaraan diperlukan saat pengesahan STNK tahunan maupun lima tahunan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
"Untuk membayar pajak memang tidak diperlukan KTP pemilik. Namun demikian, untuk melakukan pengesahan STNK tahunannya tetap memerlukan KTP pemilik guna proses regident ranmor,” ucapnya kepada Kompas.com, belum lama ini.
Jules mengatakan, wajib pajak yang ingin mengikuti program wajib pajak tapi tidak bisa menyertakan KTP asli atau pemilik sebelumnya, mereka harus melakukan proses balik nama untuk mengubah data kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke baru.
Balik nama kendaraan harus dilakukan untuk memastikan legalitas kepemilikan dan mempermudah pengurusan administrasi kendaraan.
"Bagi mereka yang tidak dapat menghadirkan KTP pemilik kendaraan, kami arahkan untuk proses balik nama kendaraannya," jelas Jules.
Dia mengatakan, balik nama kendaraan tidak membutuhkan KTP pemilik lama, dan hanya bawa KTP pemilik baru.
Baca juga: Cicilan Mobil Listrik Cuma Rp 3 Jutaan per Bulan, Ini Daftarnya
"KTP yang harus dibawa saat proses balik nama adalah KTP pemilik baru," kata Jules.
Adapun syarat untuk proses balik nama kendaraan, yaitu:
Kemudian, jika proses balik nama telah selesai wajib pajak bisa mengikuti program pemutihan pajak kendaraan.
Berikut syarat untuk mengikuti pemutihan pajak kendaraan:
1. Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan atau ganti pelat
Baca juga: Inspektor Jadi Musuh Pedagang Mobil Bekas, Benarkah?
Pembayaran Bea Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan dilakukan di Samsat Induk Kabupaten/Kota
Baca juga: Zero ODOL dan Proving Ground, Menu Perkuat Keselamatan Transportasi
2. Perpanjangan Pajak Tahunan
Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan di Samsat Induk Kabupaten/Kota, Samsat Keliling, Gerai Samsat, Samsat Outlet, atau layanan resmi lainnya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini