JAKARTA, KOMPAS.com – Sepeda motor bekas kerap menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan kendaraan dengan harga lebih terjangkau.
Namun, ada juga yang tergiur membeli motor hanya dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa dilengkapi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), yang lazim disebut STNK Only.
Menurut Ivan, pengelola Babay Motor di Jakarta Barat, membeli motor hanya dengan STNK atau kerap disebut STNK only memiliki risiko tinggi, terutama dari sisi legalitas.
Baca juga: Soal ADAS Fronx SGX Vs Tiggo Cross Hybrid, Mana Paling Lengkap?
“Motor yang hanya dilengkapi STNK tidak memiliki kekuatan hukum kepemilikan yang sah. Artinya, ketika terjadi pemeriksaan atau kasus hukum, pembeli bisa dirugikan karena tidak ada bukti kepemilikan berupa BPKB,” kata Ivan kepada Kompas.com, Jumat (22/8/2025).
Ivan menjelaskan, banyak kasus di mana motor hanya dengan STNK ternyata berasal dari kendaraan hasil kredit macet atau bahkan tindak kejahatan. Hal ini membuat posisi pembeli menjadi rentan.
“Kalau motor tanpa BPKB, besar kemungkinan masih ada masalah, entah itu barang sitaan, kredit bermasalah, atau pernah terlibat kasus pidana. Jadi risikonya sangat besar kalau tetap dibeli,” ucap Ivan.
Baca juga: Update Harga BYD Sealion 7: SUV Listrik Performa Tinggi
Ia menambahkan, selain sulit untuk balik nama, motor hanya dengan STNK juga tidak bisa digunakan sebagai jaminan pinjaman karena dokumen resmi kepemilikan tidak lengkap.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini