Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Lagi Aturan dan Fungsi Bahu Jalan Tol, Denda Tilang Rp 500 Ribu

Kompas.com - 24/08/2025, 13:21 WIB
Selma Aulia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bahu jalan tol masih sering disalahgunakan oleh sebagian pengendara. Padahal, keberadaanya memiliki fungsi penting dalam menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Banyak kasus kecelakaan di jalan tol yang berawal dari pelanggaran aturan pemakaian bahu jalan, mulai dari mendahului kendaraan lain hingga berhenti sembarangan.

Marcell RDC Kurniawan, Training Director The Real Driving Centre (RDC), mengatakan, bahu jalan merupakan bagian dari infrastruktur jalan tol yang punya fungsi spesifik dan tidak boleh dipakai sembarangan.

Baca juga: Hindari Penipuan Segitiga Saat Beli Mobil Bekas, Manfaatkan Aplikasi Ini

"Fungsi utama bahu jalan adalah untuk berhenti dalam kondisi darurat, seperti mobil mogok, ban pecah, atau jika pengemudi mengalami kondisi medis yang tidak memungkinkan melanjutkan perjalanan," kata Marcell kepada Kompas.com.

Ilustrasi ramai-ramai mobil pakai bahu jalan tol Ilustrasi ramai-ramai mobil pakai bahu jalan tol

Penyalahgunaan bahu jalan untuk menyalip bisa menghambat akses kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, atau mobil derek yang sedang menjalankan tugas. Dalam beberapa kasus, hal ini bahkan memperburuk penanganan kecelakaan di jalan tol.

"Berhenti di bahu jalan juga harus mengikuti prosedur. Minimal dengan menyalakan lampu hazard dan memasang segitiga pengaman agar kendaraan lain bisa mengantisipasi keberadaan kita," ujar Marcell.

Perlu dicatat, penggunaan bahu jalan tol sudah diatur dalam Pasal 41 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, yang menyebutkan bahwa bahu jalan hanya diperuntukkan bagi kendaraan darurat, perawatan jalan, atau dalam keadaan darurat.

Baca juga: Belajar dari Kecelakaan di Tol Jagorawi, Ini Bahaya Lewat Bahu Jalan

Sementara itu, aturan penggunaan bahu jalan tol telah tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 41 Ayat 2, sebagai berikut:

  • Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat
  • Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat
  • Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan
  • Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan
  • Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Sanksi bagi pengemudi yang melanggar juga ditegaskan dalam Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau