Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bedanya Warna Pelat Nomor Putih, Kuning, Merah, Hijau, dan Lis Biru?

Kompas.com - 25/08/2025, 15:31 WIB
Stanly Ravel

Editor

Ragam Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), tak hanya sekadar sebagai pengenal atau identitas saja, tapi juga punya banyak peran, seperti legalitas, pendataan pajak, sampai masalah penegakan hukum.

Perlu diketahui, pelat nomor kendaraan yang beredar di Indonesia juga memiliki beberapa kategori.

Warna dasarnya pun berbeda, sesuai dengan fungsinya, termasuk adanya kode yang menyesuaikan peruntukan kendaraan tersebut.

Baca juga: Produksi Daihatsu Turun Tajam, Apa Penyebabnya?

Ilustrasi pelat nomor jenis baru
wartakota.tribunnews.com Ilustrasi pelat nomor jenis baru

Soal warna dasar, sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, tepatnya pada Pasal 45, yang menjelaskan bahwa:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

  • a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
  • b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
  • c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
  • d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai tambahan, untuk pelat nomor dengan dasar putih yang memiliki peruntukan khusus memiliki kode depan yang berbeda, yakni:

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

  • CD : Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Badan Internasional,
  • RI : Untuk kendaraan dinas pejabat negara
  • CC : Untuk kendaraan perwakilan negara asing di Indonesia yang menjabat sebagai Korps Konsuler.

Khusus Listrik

Untuk kendaraan listrik, baik sepeda motor atau mobil, memiliki pelat nomor dengan tambahan warna biru yang aturannya telah ditetapkan melalui Keputusan Kakorlantas Polri.

Baca juga: Panduan Lengkap Mengurus STNK: Baru, Perpanjangan, hingga Hilang

Total terdapat lima jenis pelat nomor kendaraan listrik yang menggunakan tambahan warna biru menyesuaikan kategorinya, yaitu:

Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlakuPolri Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlaku

  • TNKB dengan warna dasar hitam dan lis biru - Ini digunakan untuk kendaraan pribadi.
  • TNKB dengan warna dasar kuning dan lis biru - Sama seperti pelat nomor kendaraan konvensional berwarna dasar kuning, TNKB ini digunakan untuk kendaraan umum berbasis listrik.
  • TNKB dengan warna dasar merah dan lis biru - Pelat nomor warna ini digunakan untuk kendaraan dinas.
  • TNKB dengan warna dasar putih dan lis biru - TNKB ini digunakan untuk Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK).
  • TNKB dengan warna dasar hijau dan lis biru - Digunakan untuk kendaraan listrik di kawasan tertentu, seperti kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan bebas bea masuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau