Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku 4 Hari Saja, Jadwal Ganjil Genap Pekan Ini Wajib Dicatat

Kompas.com - 01/09/2025, 08:57 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menggelar pembatasan lalu lintas ganjil genap pada pekan ini.

Namun, pekan ini gage hanya berlangsung selama empat hari mulai, Senin (1/9/2025) hingga Kamis (4/9/2025).

Kebijakan ini diambil sehubungan dengan peringatan Hari Maulid Nabi Muhammad SAW pada Jumat (5/9/2025), dan ditetapkan sebagai libur nasional.

Peniadaan ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, tepatnya Pasal 3 ayat 3.

Baca juga: Masih Ada Aksi Massa, Diler dan Bengkel Resmi Daihatsu Tetap Buka

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta)

Hal ini juga telah diinformasikan melalui akun resmi Instagram @dishubdkijakarta, Kamis (28/8/2025).

“Sehubungan dengan peringatan Hari Maulid Nabi Muhammad SAW, ketentuan Sistem Ganjil Genap di 25 ruas jalan di Jakarta pada Jumat, 5 September 2025 DITIADAKAN,” tulis keterangan Dishub DKI Jakarta pada Instagram resminya.

Meski pekan depan durasi gage lebih singkat, pengendara tetap wajib mematuhi jadwal yang berlaku.

Selain itu, meskipun saat ini ada potensi demonstrasi lanjutan, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, gage Jakarta tetap berlaku.

“Tetap berlaku,” ucapnya singkat saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/9/2025).

Gage akan dibagi dalam dua sesi, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB pada pagi hingga siang hari, dan pukul 16.00–21.00 WIB pada sore hingga malam hari.

Baca juga: Ini Bocoran Harga Hyundai Ioniq 9, Bakal Meluncur di Indonesia

Bagi pengendara yang nekat melanggar, sanksi tilang dan denda maksimal Rp 500.000 siap menanti, sesuai amanat Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Daftar jalan yang terkena ganjil genap di Jakarta

Sebagai informasi, berikut daftar 25 jalan di Jakarta yang terkena ganjil genap selama empat hari ke depan:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau