SOLO, KOMPAS.com - Setiap sopir truk wajib memahami aturan Over Dimension Over Load (ODOL) karena pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga melanggar hukum.
Berdasarkan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelanggaran ODOL akan dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal sebesar Rp 500.000.
Selain itu, kendaraan yang melebihi kapasitas sangat berisiko mengalami rem blong, terguling, hingga menyebabkan kecelakaan fatal di jalan raya.
Baca juga: Update Kecelakaan Truk di GT Ciawi 2, Lalu Lintas Arah Jakarta Macet
Maka dari itu, setiap sopir truk maupun perusahaan angkutan barang perlu memastikan bahwa kendaraan yang dioperasikan telah sesuai dengan batas dimensi dan muatan yang diperbolehkan.
kendaraan bak terbuka jenis non-dump truk memiliki ketentuan khusus terkait batasan dimensi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.4413/AJ.307/DRJD/2020 tentang dimensi kendaraan untuk angkutan barang curah.
Sesuai ketentuan yang berlaku, dimensi bak muatan truk harus mengikuti batas maksimal yang telah ditetapkan oleh pemerintah, demi mencegah pelanggaran ODOL.
Adapun aturan dimensi dan muatan truk yang sesuai adalah sebagai berikut:
1. Lebar Maksimum Bak Muatan
Baca juga: Kondisi Terkini Kecelakaan Truk di GT Ciawi 2, Masih Evakuasi
2. Panjang Maksimum Bak Muatan
a. Minimal 150 mm untuk kendaraan sumbu belakang tunggal
b. Minimal 200 mm untuk kendaraan sumbu belakang ganda atau lebih
3. Tinggi Maksimum Bak Muatan Bagian Dalam
Tinggi dihitung dari dasar lantai bak muatan hingga tepi atas dinding bak.
- Konfigurasi 1.1 (sumbu depan & belakang tunggal):
- Konfigurasi 1.2 (sumbu belakang ganda):
- Konfigurasi 1.2 (sumbu belakang ganda):