JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.
Program pemutihan pajak kendaraan ini diperpanjang karena tingginya minat masyarakat dalam memanfaatkan program keringanan ini.
Menanggapi tingginya partisipasi dan permintaan masyarakat dari berbagai kalangan, Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, melalui unggahan di akun Instagram resminya @mirzajihan, mengumumkan bahwa program pemutihan ini akan diperpanjang selama tiga bulan ke depan, mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.
Baca juga: Jadwal Lengkap MotoGP Catalan 2025: Sprint Race Mulai Pukul 20.00 WIB
View this post on Instagram
“Atas permintaan dan dorongan dari berbagai lapisanmasyarakat, kami memutuskan untuk memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Ini adalah kesempatan emas yang sayang untuk dilewatkan,” ujar Jihan dalam unggahan tersebut.
Wakil Gubnernur Jihan juga memastikan bahwa program ini tidak hanya diperpanjang, tetapi akan disertai dengan berbagai kemudahan layanan demi kenyamanan wajib pajak.
Salah satu fasilitas unggulan yang ditawarkan adalah mutasi kendaraan dari luar daerah ke dalam wilayah Provinsi Lampung tanpa dikenai pajak kendaraan tahun pertama.
Baca juga: Libur Maulid, Lebih dari 50.000 Kendaraan Padati GT Cikampek Utama
Sehingga, program pemutihan pajak kendaraan bermotor memberikan berbagai keuntungan bagi wajib pajak, di antaranya:
- Bebas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor
- Bebas Bea Balik Nama (BBN) II dan pajak progresif
- Mutasi masuk kendaraan ke Lampung dengan promo terbaru, meliputi:
Sementara untuk, pembayaran pajak tahunan bisa dibayar di Samsat Induk, Samsat Unggulan, Samsat Keliling, Samsat Mall, Gerai Samsat Desa, Samsat Container, serta layanan digital seperti Samsat Elektronik, e-Salam, e-Samdes, dan aplikasi Signal.
Sedangkan, pajak lima tahunan dapat dibayarkan di Samsat Induk maupun layanan Samsat Digital Drive Thru. Untuk pembayaran pajak tahunan, wajib pajak perlu menyiapkan KTP asli, STNK asli, dan TBPKP asli. Jika diwakilkan, harus dilampirkan surat kuasa.
Baca juga: Bagnaia Mulai Putus Asa di MotoGP Catalan 2025
Selain itu, untuk pembayaran lima tahunan membutuhkan tambahan dokumen berupa BPKB serta cek fisik kendaraan.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan keringanan ini, berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi Lokasi Resmi
- Datangi kantor Samsat atau gerai Bapenda di wilayah Lampung.
2. Lengkapi Dokumen
- Bawa STNK, BPKB, dan KTP asli atas nama pemilik kendaraan.
3. Lakukan Pembayaran Lebih Awal
Sebagai informasi, program pemutihan pajak kendaraan di Lampung memberikan manfaat besar, baik bagi masyarakat yang bisa terbebas dari denda, melunasi tunggakan tanpa biaya tambahan.
Serta, memdapat kepastian hukum kepemilikan kendaraan, maupun bagi pemerintah daerah yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB sekaligus memperbarui data kendaraan untuk mendukung perencanaan pembangunan infrastruktur.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini