Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Hanya Sampai Pukul 12.00 WIB

Kompas.com - 06/09/2025, 07:50 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk perpanjangan SIM A dan SIM C pada Sabtu (6/9/2025).

Berbeda dengan hari kerja yang biasanya beroperasi hingga pukul 14.00 WIB, khusus akhir pekan layanan hanya berlangsung sampai pukul 12.00 WIB.

"Benar, khusus weekend hanya berlangsung sampai pukul 12.00 WIB saja," kata Kabag Binops Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Robby Hefados saat dikonfirmasi Kompas.com.

Baca juga: Jawa Barat Terapkan Pajak Progresif Berdasarkan NIK, Ini Penjelasannya

Melansir media sosial Twitter (X) @TMCPoldaMetro, berikut lokasi SIM Keliling di Jakarta Sabtu, 6 September 2025:

  • Lobby depan Mall Grand Cakung, Jakarta Timur
  • Lobby Utama LTC Glodok, Jakarta Barat
  • Area Parkir Samping Universitas Trilogi, Jakarta Selatan
  • Lobby Selatan Mall Ciputra, Jakarta Barat
  • Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat
  • Jl. Lapangan Banteng Timur No. 1, Kel. Pasar Baru, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat

Untuk diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemohon diwajibkan membawa KTP asli beserta fotokopi, SIM lama, dan mengisi formulir pendaftaran di lokasi.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Jogja: Ini Aturan dan Syaratnya

Ilustrasi. Layanan SIM Keliling di Klaten tiap Minggu pagi di depan Klatos mulai pukul 6:00 sampai 9:00 WIB.Polres Klaten doc. Ilustrasi. Layanan SIM Keliling di Klaten tiap Minggu pagi di depan Klatos mulai pukul 6:00 sampai 9:00 WIB.

Bagi warga yang akan melakukan perpanjangan SIM, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan, yaitu fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, dan SIM asli.

Selain dokumen, ada beberapa tahapan pemeriksaan yang wajib diikuti, meliputi tes psikologi, cek kesehatan serta proses perpanjangan SIM di lokasi.

Biaya perpanjangan SIM sesuai PP No. 76 Tahun 2020, yakni Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau