YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali memberikan keringanan bagi para wajib pajak melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung hingga 31 Oktober 2025.
Kebijakan pemutihan ini diatur melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 274 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB Tahun 2025.
Pelaksanaan program dilakukan dalam rangka memperingati 13 tahun lahirnya Undang-Undang Keistimewaan DIY serta menyongsong HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Baca juga: Libur Maulid Nabi 2025, Pelayanan BPKB Tutup Sementara Hari Ini
Melalui program pemutihan pajak kendaraan 2025, Pemerintah DIY memberikan penghapusan denda tunggakan pajak bagi wajib pajak, sehingga masyarakat Jogja bisa melunasi kewajiban pajaknya dengan lebih ringan.
Program ini juga merupakan kerja sama antara Pemerintah Daerah DIY, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DIY, Samsat DIY, Jasa Raharja, dan Bank BPD DIY.
Perlu dicatat, program pemutihan ini hanya berlaku untuk penghapusan denda, bukan pembebasan pokok pajak atau biaya lainnya.
Adapun denda yang dihapus meliputi:
Meski demikian, wajib pajak tetap berkewajiban membayar:
Dengan kata lain, penghapusan hanya berlaku untuk denda yang bersifat administratif, sementara pokok pajak dan biaya reguler lainnya tetap harus dilunasi oleh wajib pajak.
Selain bebas denda, wajib pajak juga bisa mendapat cashback lewat transaksi digital.
Pengguna aplikasi BPD DIY Mobile berkesempatan memperoleh cashback hingga Rp50.000 untuk pembayaran melalui transfer antarbank dengan kuota 500 transaksi.
Baca juga: Ganjil Genap Puncak Berlaku pada Libur Panjang Maulid Nabi 2025
Selain itu, tersedia pula cashback hingga Rp20.000 bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran menggunakan metode QRIS dengan kuota 500 transaksi.
Untuk memanfaatkan program ini pemilik kendaraan cukup datang ke Samsat terdekat dengan membawa berkas persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak seperti biasa.
1. Pembayaran Pajak Tahunan
Selain datang langsung, pembayaran juga bisa dilakukan secara digital melalui aplikasi SIGNAL, Go Tagihan, Tokopedia, Indomaret, dan BPD DIY Mobile.
2. Pembayaran Pajak Lima Tahunan
Baca juga: Ingat, Hari Ini Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku
Kemudian, untuk cek pajak kendaraan DIY masyarakat bisa mengecek lewat link berikut ini:
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini