Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Motor Lebih dari Satu Tak Kena Pajak Progresif di Wilayah Ini

Kompas.com - 07/09/2025, 16:01 WIB
Erwin Setiawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Punya motor lebih dari satu di Jawa Tengah tak akan terkena pajak progresif. Pengecualian ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 pada pasal 8 ayat 3.

Dalam ayat tersebut tertulis bahwa kepemilikan kedua dan seterusnya kendaraan bermotor orang pribadi roda 2 dengan kapasitas mesin 200 cc ke atas, roda 3 dan roda 4 dikenakan tarif secara progresif.

Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono, mengatakan pemerintah provinsi Jawa Tengah tidak mengenakan pajak progresif untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin di bawah 200 cc.

Baca juga: Alasan Jateng Tak Terapkan Pajak Progresif Berdasarkan KK


“Hanya sepeda motor 250 cc ke atas yang akan terhitung kena pajak progresif, artinya untuk motor kecil tidak akan dihitung dalam skema pajak progresif di Jateng, mau jumlahnya berapa pun tarifnya tetap sama yakni 1,05 persen,” ucap Danang kepada Kompas.com, belum lama ini.

Sementara di luar Jawa Tengah, menurut Danang, ada kemungkinan semua jenis kendaraan roda dua akan dikenakan pajak progresif.

Hal itu mengacu pada Undang-undang nomor 1 tahun 2022, bahwa tidak ada pengecualian pada jenis kendaraan roda dua yang dikenakan pajak progresif.

Baca juga: Alasan Kenapa Kendaraan Atas Nama Perusahaan Tak Kena Pajak Progresif

Ilustrasi STNK. Pemutihan pajak kendaraan bermotor. Daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pajak kendaraan bermotor.KOMPAS.com/Greg Ilustrasi STNK. Pemutihan pajak kendaraan bermotor. Daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pajak kendaraan bermotor.

“Selain itu, pemerintah Jawa Tengah juga menetapkan nilai pajak progresif cukup rendah jika dibandingkan dengan provinsi lain, kami memperhitungkan kondisi masyarakat,” ucap Danang.

Berdasarkan Perda Jateng Nomor 12 tahun 2023 Pasal 8 ayat 4, berikut tarif PKB untuk kendaraan kedua dan seterusnya:

  • Kepemilikan pertama sebesar 1,05 persen,
  • Kepemilikan kedua sebesar 1,40 persen,
  • Kepemilikan ketiga sebesar 1,75 persen,
  • Kepemilikan keempat sebesar 2,10 persen,
  • Kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 2,45 persen

Baca juga: Kendaraan Dinas Tak Kena Pajak Progresif dan Murah, Ini Rinciannya

Tarif tersebut belum ditambah 66 persen dari opsen, sehingga bila ditotal besarnya pajak terutang sebagai berikut :

  • Kendaraan pertama sebesar 1,74 persen
  • Kendaraan kedua sebesar 2,32 persen
  • Kendaraan ketiga sebesar 2,91 persen
  • Kendaraan keempat sebesar 3,49 persen
  • Kendaraan kelima dan seterusnya sebesar 4,07 persen
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau