Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan Dinas Tak Kena Pajak Progresif dan Murah, Ini Rinciannya

Kompas.com - 06/09/2025, 11:02 WIB
Erwin Setiawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Kendaraan dinas pemerintah, TNI/Polri, maupun kendaraan operasional lembaga negara mendapat perlakuan pajak lebih ringan dibanding kendaraan pribadi.

Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah bahwa penetapan pajak kendaraan dinas paling tinggi sebesar 0,5 persen.

Selain itu, kendaraan dinas juga tidak dikenai pajak progresif, sama seperti kendaraan atas nama perusahaan. Pajak progresif berlaku untuk kepemilikan kendaraan lebih dari satu, atas nama yang sama, tapi kendaraan dinas dan atau perusahaan dikecualikan.

Baca juga: Jawa Barat Terapkan Pajak Progresif Berdasarkan NIK, Ini Penjelasannya


Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono mengatakan kendaraan bermotor pada umumnya dikenakan pajak tak lebih dari 1,2 persen, sementara kendaraan dinas atau kendaraan sosial, dikenakan pajak tak lebih dari 0,5 persen.

“Bila kendaraan tersebut milik pemerintah atau pemerintah pusat dengan plat merah, maka ambulans, pemadam kebakaran, mobil sosial keagamaan dikenakan pajak 0,5 persen,” ucap Danang kepada Kompas.com, belum lama ini.

Aturan ini tertulis di dalam Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 pada pasal 8 ayat 2, bahwa tarif PKB atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah ditetapkan sebesar 0,5 persen.

Baca juga: Pajak Progresif: Mengendalikan Kendaraan atau Menilai Kekayaan?

Ilustrasi STNK. Pemutihan pajak kendaraan bermotor. Daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pajak kendaraan bermotor.KOMPAS.com/Greg Ilustrasi STNK. Pemutihan pajak kendaraan bermotor. Daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pajak kendaraan bermotor.

"Sementara kendaraan dengan atas nama perusahaan, tak akan dikenakan pajak progresif, sehingga tarifnya sama semua yakni kepemilikan pertama sebesar 1,05 persen dan ditambah 66 persen dari pokok PKB," ucap Danang.

Sebagai perbandingan, kendaraan dengan kepemilikan pribadi bakal dikenakan tarif secara progresif. Berikut ini daftar tarif resmi pajak progresif kendaraan bermotor di Jawa Tengah untuk saat ini, berdasarkan Perda nomor 12 tahun 2023:

  • Kendaraan pertama sebesar 1,05 persen.
  • Kendaraan kedua sebesar 1,40 persen,
  • Kendaraan ketiga sebesar 1,75 persen,
  • Kendaraan keempat sebesar 2,10 persen,
  • Kendaraan kelima dan seterusnya sebesar 2,45 persen.

Baca juga: Update Tarif Resmi Pajak Progresif Kendaraan di Jawa Barat

Tarif tersebut belum ditambah 66 persen dari opsen, sehingga bila ditotal besarnya pajak terutang sebagai berikut :

  • Kendaraan pertama sebesar 1,74 persen
  • Kendaraan kedua sebesar 2,32 persen
  • Kendaraan ketiga sebesar 2,91 persen
  • Kendaraan keempat sebesar 3,49 persen
  • Kendaraan kelima dan seterusnya sebesar 4,07 persen

Jadi, kendaraan dinas memiliki fungsi untuk operasional pelayanan publik, bukan kepemilikan pribadi, sehingga patut mendapatkan perlakuan khusus soal pembayaran pajak.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau