Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Komedian Sule Kena Tilang Petugas Dishub: Hilux Harus Punya KIR?

Kompas.com - 26/09/2025, 08:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini beredar video Sule, komedian asal Cimahi, Jawa Barat ditilang oleh petugas Dishub karena Toyota Hilux yang dikendarainya tak memiliki KIR.

Video tersebut ramai menjadi perbincangan lantaran tak semua orang tahu bahwa Hilux merupakan mobil pikap double cabin, yang termasuk ke dalam kendaraan niaga.

Berdasarkan akun TikTok @qinoy_81 kejadian tersebut terjadi pada Kamis (25/9/2025) dilakukan oleh petugas Operasi Lintas Jaya.

KIR merupakan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.

Baca juga: Update Harga Pikap Double Cabin Bekas September: Hilux mulai Rp 170 Juta

@qinoy_81

kena Tilang guys

? suara asli - Qinoy

 

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal, Muhammad Eko mengatakan kendaraan yang wajib untuk melakukan pendaftaran uji KIR adalah kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang orang dan barang.

“(Toyota HIlux) wajib punya KIR karena kendaraan tersebut merupakan pikap double cabin yang bisa mengangkut orang dan barang,” ucap Eko kepada Kompas.com, Jumat (26/9/2025).

Melansir laman resmi Dinas Perhubungan Bangkalan, berikut ini kendaraan yang wajib mengikuti uji KIR adalah:

1. Taxi
2. Mobil sewa
3. Mobil berpenumpang manusia / mobil ojek online
4. Mobil dan truk pengangkut barang
5. Bus
6. Seluruh jenis truk
7. Mobil pick up

Baca juga: Inovasi Toyota Hilux Rudy Heart: Dari Gagal Modifikasi Jadi Motorhome

Ilustrasi KIR KendaraanKompas.com Ilustrasi KIR Kendaraan

Syarat pendaftaran uji KIR :

1. Kendaraan dalam kondisi baik sesuai yang sudah disebutkan di atas.
2. Dokumen lengkap, BPKB dan STNK
3. Memiliki Ijin Trayek untuk Angkutan Umum
4. Memiliki bukti pembayaran biaya uji
5. Memiliki sertifikat uji tipe/pengesahan rancangan bangun dan rekayasa kendaraan
6. Membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian

Baca juga: Hadir di GIIAS 2025, Kapan Toyota Hilux Rangga 7-Seater Dijual?

Cara Pendaftaran KIR Mobil dan Truk :

1. Mengunjungi loket pendaftaran uji KIR yang ada di sekitar wilayah Anda guna memenuhi syarat kendaraan yang sudah ditentukan
2. Lengkapi persyaratan administrasi
3. Penuhi persyaratan laik jalan
4. Bayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku
5. Melakukan Pra Uji, yaitu pengecekan kondisi kendaraan mobil dan truk
6. Pemasangan stiker

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau