JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini beredar video Sule, komedian asal Cimahi, Jawa Barat ditilang oleh petugas Dishub karena Toyota Hilux yang dikendarainya tak memiliki KIR.
Video tersebut ramai menjadi perbincangan lantaran tak semua orang tahu bahwa Hilux merupakan mobil pikap double cabin, yang termasuk ke dalam kendaraan niaga.
Berdasarkan akun TikTok @qinoy_81 kejadian tersebut terjadi pada Kamis (25/9/2025) dilakukan oleh petugas Operasi Lintas Jaya.
KIR merupakan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.
Baca juga: Update Harga Pikap Double Cabin Bekas September: Hilux mulai Rp 170 Juta
@qinoy_81kena Tilang guys
? suara asli - Qinoy
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal, Muhammad Eko mengatakan kendaraan yang wajib untuk melakukan pendaftaran uji KIR adalah kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang orang dan barang.
“(Toyota HIlux) wajib punya KIR karena kendaraan tersebut merupakan pikap double cabin yang bisa mengangkut orang dan barang,” ucap Eko kepada Kompas.com, Jumat (26/9/2025).
Melansir laman resmi Dinas Perhubungan Bangkalan, berikut ini kendaraan yang wajib mengikuti uji KIR adalah:
1. Taxi
2. Mobil sewa
3. Mobil berpenumpang manusia / mobil ojek online
4. Mobil dan truk pengangkut barang
5. Bus
6. Seluruh jenis truk
7. Mobil pick up
Baca juga: Inovasi Toyota Hilux Rudy Heart: Dari Gagal Modifikasi Jadi Motorhome
Ilustrasi KIR KendaraanSyarat pendaftaran uji KIR :
1. Kendaraan dalam kondisi baik sesuai yang sudah disebutkan di atas.
2. Dokumen lengkap, BPKB dan STNK
3. Memiliki Ijin Trayek untuk Angkutan Umum
4. Memiliki bukti pembayaran biaya uji
5. Memiliki sertifikat uji tipe/pengesahan rancangan bangun dan rekayasa kendaraan
6. Membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian
Baca juga: Hadir di GIIAS 2025, Kapan Toyota Hilux Rangga 7-Seater Dijual?
Cara Pendaftaran KIR Mobil dan Truk :
1. Mengunjungi loket pendaftaran uji KIR yang ada di sekitar wilayah Anda guna memenuhi syarat kendaraan yang sudah ditentukan
2. Lengkapi persyaratan administrasi
3. Penuhi persyaratan laik jalan
4. Bayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku
5. Melakukan Pra Uji, yaitu pengecekan kondisi kendaraan mobil dan truk
6. Pemasangan stiker