Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengecek Notaris dan PPAT Bodong atau Tidak

Kompas.com, 16 Desember 2025, 22:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mayoritas masyarakat berpikir notaris maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah satu profesi yang sama.

Memang, keduanya berhubungan dengan pembuatan akta pertanahan, namun memiliki perbedaan dari tugas maupun wewenangnya.

PPAT merupakan pejabat umum yang secara khusus diberi kewenangan membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu yang berkaitan dengan tanah dan bangunan.

Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2006, dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) lainnya yang memperbarui ketentuan teknis.

PPAT khusus menangani akta terkait pertanahan, seperti jual beli tanah atau rumah, hibah tanah, warisan, tukar guling tanah, dan sebagainya.

Baca juga: Ini Alasan AJB Wajib Lewat Kantor Notaris PPAT

Akta yang dibuat PPAT inilah yang juga menjadi dasar proses balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Ternyata, Anda yang butuh pengurusan akta pertanahan, bisa mengecek PPAT kredibel melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

"Masyarakat yang ingin menggunakan jasa PPAT, sekarang bisa cek daftar PPAT yang terverifikasi aktif di masing-masing kabupaten/kota dengan Aplikasi Sentuh Tanahku," ujar Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang (PPTR) PPAT, dan Mitra Kerja Ana Anida, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Dengan fitur dalam Sentuh Tanahku ini, masyarakat dapat memastikan PPAT yang akan dipilih memiliki histori kerja sebagaimana yang dibutuhkan dalam membuat akta-akta pertanahan, seperti jual beli, hibah, hingga Hak Tanggungan (HT).

“Hadirnya fitur cek PPAT di aplikasi Sentuh Tanahku ini jadi salah satu upaya meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam melakukan transaksi tanah,” terang Ana Anida.

Cara Cek PPAT Kredibel Lewat Sentuh Tanahku

Untuk mengakses fitur ini, masyarakat hanya perlu mengikuti beberapa tahapan sederhana sebagai berikut:

  • Buka aplikasi Sentuh Tanahku
  • Pilih opsi “Layanan” yang di bawahnya terdapat menu “Mitra Kerja”
  • Klik menu PPAT
  • Klik "Lihat PPAT" di bar menu bawah
  • Masukkan area wilayah kerja sesuai area tanah terkait

“Data yang tertera berupa informasi nama, alamat, wilayah kerja, status keaktifan PPAT, serta keterangan jumlah berkas yang diolah dalam satu bulan,” ungkap Ana Anida.

Masyarakat bisa mengecek daftar mitra kerja Kementerian ATR/BPN ini tanpa perlu memiliki akun dalam Sentuh Tanahku.

Meski demikian, disarankan masyarakat bisa membuat dan memverifikasi akun Sentuh Tanahku untuk menggunakan fitur secara lebih lengkap dalam aplikasi Sentuh Tanahku.

Sebagai informasi, Kementerian ATR/BPN memiliki total 23.662 PPAT yang terverifikasi aktif di 34 provinsi Indonesia.

Berdasarkan data, lokasi dengan PPAT aktif terbanyak berada di Provinsi Jawa Barat, yaitu mencapai 4.838 PPAT. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau