JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang hendak mengurus balik nama sertifikat tanah warisan perlu mengetahui ketentuan biaya pajak waris.
Pasalnya, masyarakat bisa saja dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) ketika memperoleh tanah atau rumah warisan yang akan dialihkan nama kepemilikannya tersebut.
Baca juga: Tanah Warisan Belum Bersertifikat, Proses Jual Belinya Lebih Panjang
"Penentuan ahli waris tentunya merupakan kewenangan dan kesepakatan para ahli waris," ungkap Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Shamy Ardian, dikutip Kompas.com, Selasa (2/2/2026).
Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pengenaan PPh rumah warisan didasari oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang beberapa kali diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca juga: Cara Sertifikatkan Tanah Warisan Berstatus Girik
Dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa setiap wajib pajak yang memperoleh tambahan atas kemampuan ekonomis yang dapat menambah kekayaan wajib pajak tersebut, akan dikenakan atas Pajak Penghasilan (PPh).
Selain itu, pajak rumah warisan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya (PP 34/2016).
Pada Pasal 1 ayat (1) huruf a tertulis, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya terutang Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final.
Selanjutnya Pasal 1 ayat (2) menyebutkan bahwa penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.
Berdasarkan PP 34/2016, termasuk biaya pajak waris, berikut besaran pajak balik nama tanah/bangunan akan dikenakan kepada penjual atau wajib pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah atau bangunan tersebut:
Baca juga: Benarkah Ahli Waris Dikenakan Pajak Tanah Warisan?
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang