Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Investasi Fiktif Berkedok Rest Area di Bandara YIA, Korban Pensiunan Terlilit Utang

Kompas.com, 9 Juli 2025, 17:19 WIB
Bayu Apriliano,
Ferril Dennys

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com – Sejumlah fakta terungkap dalam persidangan kasus penipuan dengan kerugian mencapai Rp 26,9 miliar yang melibatkan Dwi Rahayu, oknum anggota Persit Kodim 0709 Kebumen.

Skema investasi fiktif yang dijalankan Dwi menggunakan kedok pengembangan bisnis Rest Area di kawasan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), namun ternyata hanyalah kedok untuk menggiring para pensiunan ke dalam lingkaran utang.

Dwi Rahayu menjalin kepercayaan di kalangan pensiunan, guru, dan PNS.

Baca juga: Pengemis yang Melempari Pengendara dengan Batu di Bantul Ternyata Ketagihan Dapat Uang Mudah

Ia menjanjikan keuntungan bagi hasil dari investasi yang disebut-sebut akan digunakan untuk membangun Rest Area eksklusif di Bandara YIA.

"Dwi Rahayu secara sah dan meyakinkan tidak memiliki usaha rest area di Bandara YIA," ujar Hernawan, hakim yang memimpin sidang pada Rabu (9/7/2025).

Namun, di ruang sidang terungkap, seluruh dana yang dihimpun dari lebih dari 100 orang itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi Dwi Rahayu.

Dwi juga memanfaatkan celah kepercayaan sosial dengan mengajak korban untuk menggadaikan SK pensiun mereka ke bank demi mendapatkan pinjaman, yang lantas diserahkan seluruhnya kepada Dwi atas nama investasi.

Korban tidak hanya kehilangan uang, tetapi juga terjebak dalam utang puluhan hingga ratusan juta rupiah.

“Awalnya kami diberi janji, SK akan dikembalikan dalam enam bulan. Tapi nyatanya malah kami yang dikejar cicilan. Sementara ibu itu justru hidup enak,” kata Yasmin Istono, salah satu korban.

Dalam sidang diketahui tidak ada bukti valid yang menunjukkan proyek Rest Area YIA benar-benar ada milik Dwi Rahayu.

Seluruh presentasi bisnis yang ditunjukkan Dwi terbukti fiktif dan tidak bisa diverifikasi.

Meski Dwi Rahayu telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara, korban menilai keadilan belum sepenuhnya ditegakkan.

Selain menuntut tanggung jawab pelaku, mereka juga mendesak aparat penegak hukum untuk membidik pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk perbankan yang memfasilitasi pencairan kredit secara longgar.

“Kami ingin semua mata rantai penipuan ini dibuka. Jangan hanya pelaku tunggal yang dijerat, sementara jaringan yang lebih besar dibiarkan lolos,” kata mereka.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Ketua HMI Unissula Diduga Dikeroyok Saat Dampingi Kasus Pelecehan, Rektorat Buka Suara
Ketua HMI Unissula Diduga Dikeroyok Saat Dampingi Kasus Pelecehan, Rektorat Buka Suara
Regional
Remaja ODGJ di Jember Dipasung Keluarga, Sempat Mengamuk dan Cekik Ibunya
Remaja ODGJ di Jember Dipasung Keluarga, Sempat Mengamuk dan Cekik Ibunya
Regional
Geger Penemuan Kerangka Manusia di Lereng Gunung Muria Pati, Identitas Masih Misterius
Geger Penemuan Kerangka Manusia di Lereng Gunung Muria Pati, Identitas Masih Misterius
Regional
Fakta Pria di Kebumen Diduga Cabuli Belasan Anak di Bawah Umur
Fakta Pria di Kebumen Diduga Cabuli Belasan Anak di Bawah Umur
Regional
Aset BUMD Jateng Tembus Rp 118 Triliun, Ahmad Luthfi: Tidak Untung, Tidak Usah Jadi BUMD!
Aset BUMD Jateng Tembus Rp 118 Triliun, Ahmad Luthfi: Tidak Untung, Tidak Usah Jadi BUMD!
Regional
Gugur di Lebanon, Sosok Sertu Ichwan di Mata Eks Atasan: Prajurit Loyal dan Disiplin
Gugur di Lebanon, Sosok Sertu Ichwan di Mata Eks Atasan: Prajurit Loyal dan Disiplin
Regional
Pemprov Maluku Segera Terapkan WFH, Gubernur: Konsekuensi Kondisi Global
Pemprov Maluku Segera Terapkan WFH, Gubernur: Konsekuensi Kondisi Global
Regional
Eks Dirut BUMD Serang Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Transaksi 'Kickback' di Parkiran Mal
Eks Dirut BUMD Serang Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Transaksi 'Kickback' di Parkiran Mal
Regional
Maaf-maafan, Bupati dan Wabup Lebak Berdamai Usai Ribut Saat Halalbihalal
Maaf-maafan, Bupati dan Wabup Lebak Berdamai Usai Ribut Saat Halalbihalal
Regional
ASN Jateng Mau WFH? Siap-siap Lokasi Rumah Dipantau Ketat lewat 'Tagging'
ASN Jateng Mau WFH? Siap-siap Lokasi Rumah Dipantau Ketat lewat "Tagging"
Regional
Kericuhan Pecah di Mimika, Hujan Panah Warnai Proses Kremasi Korban Pembunuhan
Kericuhan Pecah di Mimika, Hujan Panah Warnai Proses Kremasi Korban Pembunuhan
Regional
Sanksi WFH ASN Kaltim: Tak Absen TPP Dipotong 1 Persen per Hari, Tak Lapor 2 Persen
Sanksi WFH ASN Kaltim: Tak Absen TPP Dipotong 1 Persen per Hari, Tak Lapor 2 Persen
Regional
Masih Ada Parkir Liar di Indomaret Banyumas? Laporkan ke Nomor Ini
Masih Ada Parkir Liar di Indomaret Banyumas? Laporkan ke Nomor Ini
Regional
Natalius Pigai, Penguatan HAM, dan Masa Depan Indonesia...
Natalius Pigai, Penguatan HAM, dan Masa Depan Indonesia...
Regional
Soal WFH Tiap Jumat, Bupati Ende: Kita Sudah Mulai Sejak Awal Tahun
Soal WFH Tiap Jumat, Bupati Ende: Kita Sudah Mulai Sejak Awal Tahun
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Modus Investasi Fiktif Berkedok Rest Area di Bandara YIA, Korban Pensiunan Terlilit Utang
Akses penuh arsip ini tersedia di aplikasi KOMPAS.com atau dengan Membership KOMPAS.com Plus.
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Unduh KOMPAS.com App untuk berita terkini, akurat, dan terpercaya setiap saat