PURWOREJO, KOMPAS.com – Sejumlah fakta terungkap dalam persidangan kasus penipuan dengan kerugian mencapai Rp 26,9 miliar yang melibatkan Dwi Rahayu, oknum anggota Persit Kodim 0709 Kebumen.
Skema investasi fiktif yang dijalankan Dwi menggunakan kedok pengembangan bisnis Rest Area di kawasan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), namun ternyata hanyalah kedok untuk menggiring para pensiunan ke dalam lingkaran utang.
Dwi Rahayu menjalin kepercayaan di kalangan pensiunan, guru, dan PNS.
Baca juga: Pengemis yang Melempari Pengendara dengan Batu di Bantul Ternyata Ketagihan Dapat Uang Mudah
Ia menjanjikan keuntungan bagi hasil dari investasi yang disebut-sebut akan digunakan untuk membangun Rest Area eksklusif di Bandara YIA.
"Dwi Rahayu secara sah dan meyakinkan tidak memiliki usaha rest area di Bandara YIA," ujar Hernawan, hakim yang memimpin sidang pada Rabu (9/7/2025).
Namun, di ruang sidang terungkap, seluruh dana yang dihimpun dari lebih dari 100 orang itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi Dwi Rahayu.
Dwi juga memanfaatkan celah kepercayaan sosial dengan mengajak korban untuk menggadaikan SK pensiun mereka ke bank demi mendapatkan pinjaman, yang lantas diserahkan seluruhnya kepada Dwi atas nama investasi.
Korban tidak hanya kehilangan uang, tetapi juga terjebak dalam utang puluhan hingga ratusan juta rupiah.
“Awalnya kami diberi janji, SK akan dikembalikan dalam enam bulan. Tapi nyatanya malah kami yang dikejar cicilan. Sementara ibu itu justru hidup enak,” kata Yasmin Istono, salah satu korban.
Dalam sidang diketahui tidak ada bukti valid yang menunjukkan proyek Rest Area YIA benar-benar ada milik Dwi Rahayu.
Seluruh presentasi bisnis yang ditunjukkan Dwi terbukti fiktif dan tidak bisa diverifikasi.
Meski Dwi Rahayu telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara, korban menilai keadilan belum sepenuhnya ditegakkan.
Selain menuntut tanggung jawab pelaku, mereka juga mendesak aparat penegak hukum untuk membidik pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk perbankan yang memfasilitasi pencairan kredit secara longgar.
“Kami ingin semua mata rantai penipuan ini dibuka. Jangan hanya pelaku tunggal yang dijerat, sementara jaringan yang lebih besar dibiarkan lolos,” kata mereka.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang