PALEMBANG, KOMPAS.com - Pasangan suami istri berinisial F (39) dan W (32) ditangkap Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan. Pasutri itu terlibat praktik judi ikan cupang yang disiarkan lewat akun media sosial (Medsos) TikTok.
Kasubdit V Siber AKBP Dwi Utomo mengatakan, modus yang digunakan kedua tersangka adalah dengan mengadu ikan cupang.
Penonton yang tertarik pun bisa memasang taruhan dengan gift dengan nominal 50 koin sampai 200 koin untuk satu kali bertanding.
Baca juga: Live TikTok Saat Jam Kerja dan Lakukan Pelanggaran Lain, 4 Polisi di Kupang Dihukum
"Harga 50 koin itu Rp 50.000, kalau 100 koin ya Rp 100 ribu kelipatannya seperti itu," kata Dwi, di Polda Sumatera Selatan, Sabtu (13/12/2025).
Dwi menjelaskan, dari nilai taruhan tersebut kedua tersangka mengambil keuntungan 10 persen. Untuk satu kali live, mereka mendapatkan keuntungan mencapai Rp 7 juta.
"F berperan sebagai pihak yang mengadu ikan cupang, sementara istrinya W bertugas sebagai admin yang mencatat peserta serta nilai taruhan," ujarnya.
Judi ikan cupang ini terbongkar saat tim patroli siber mendapatkan temuan adanya praktik yang mencurigakan di akun TikTok.
Dari temuan itu polisi pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap F dan W yang sedang melakukan live di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Palembang.
Hasil pemeriksaan, keduanya berasal dari kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
Baca juga: Kadindik Pastikan Tak Ada Siswa di Jatim Live TikTok Saat Pelaksanaan TKA
"Kedua pelaku mengaku telah menjalankan praktik judi adu ikan cupang ini selama tiga bulan terakhir dengan total keuntungan mencapai sekitar Rp 60 juta. Dalam sepekan, mereka bisa meraup keuntungan hingga Rp 5 juta," jelasnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti aquarium, toples dan wadah ikan cupang, akun TikTok yang digunakan, serta kertas catatan peserta taruhan.
Kedua tersangka pun dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
"Ancaman hukuman lima tahun penjara," ungkap Dwi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang