KULON PROGO, KOMPAS.com – Niat mengintip orang mandi berujung bui bagi seorang pria berinisial S (38), warga Kalurahan Kembang, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
S kini resmi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kulon Progo setelah diduga mengintip sekaligus merekam seorang perempuan yang tengah mandi.
“Tadi malam untuk pelaku sudah ditahan,” kata Sarjoko dalam pesan singkat, Rabu (11/2/2026).
Baca juga: Kisah Haru Orang Tua di Kulon Progo 9 Tahun Rawat Anak Lumpuh Akibat Ular
Korban berinisial APS (26), warga Kenteng, melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Nanggulan pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Peristiwa bermula pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB saat APS sedang mandi di kamar mandi bagian belakang rumahnya.
Usai keramas, korban melihat sesuatu yang mencurigakan di sela-sela dinding kamar mandi. Bukan sekadar bayangan, melainkan kamera telepon genggam yang diduga diarahkan untuk merekam ke dalam kamar mandi.
Korban terkejut dan langsung berteriak meminta bantuan. Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar hingga suasana yang semula sepi menjelang petang berubah menjadi ramai.
Baca juga: BPJS PBI Mendadak Nonaktif, Ibu di Kulon Progo Terpaksa Hentikan Terapi Wicara Anak
Dalam laporannya, korban menyebut pelaku tidak hanya mengintip, tetapi juga diduga merekam saat dirinya sedang mandi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat dan mengamankan terduga pelaku pada Senin malam.
Saat ini, S telah ditahan di Rutan Polres Kulon Progo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Sekarang (S) sudah ditahan di Rutan Polres,” kata Sarjoko melalui pesan berikutnya.
Kasus ini juga ramai diperbincangkan di media sosial. Unggahan akun X @merapi_uncover memuat keluhan yang diduga disampaikan korban, termasuk kronologi saat memergoki pelaku, kedatangan warga ke rumah pelaku, hingga temuan sejumlah rekaman video.
Baca juga: Ditegur karena Merokok di Sekitar IGD, Sejumlah Orang Aniaya Satpam RS di Kulon Progo
Dalam unggahan tersebut juga disebutkan korban mengenal pelaku dan pernah menolongnya karena iba melihat kondisi menganggur, serta adanya dugaan korban lain. Melalui media sosial itu, korban meminta aparat kepolisian segera menangani perkara tersebut.
Sarjoko menyampaikan peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kecanggihan teknologi dapat berubah menjadi alat pelanggaran privasi jika disalahgunakan.
Telepon genggam, kata dia, seharusnya dimanfaatkan untuk hal-hal positif, seperti berkomunikasi atau bekerja, bukan menjadi alat pelanggaran hukum.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjaga etika serta menghormati privasi orang lain. Polisi memastikan proses hukum terhadap kasus ini akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang