PEKANBARU, KOMPAS.com - Polisi mengungkap sejumlah fakta dari penangkapan 15 orang sindikat pemburu satwa dilindungi di Riau.
Selain dari terkuaknya jaringan ini membunuh gajah, trenggiling, dan harimau Sumatera, rupanya ada pelaku yang bekerja sama dengan warga negara asing dalam bisnis jual beli bagian tubuh satwa dilindungi.
Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan menyebut bahwa pelaku yang bekerja sama dengan warga asing, yakni tersangka FS (43).
Dalam kasus ini, FS berperan sebagai pemodal dan penadah gading gajah.
Dia warga asal Surabaya, Jawa Timur, dan ditangkap di daerahnya.
"Ini kejahatan yang terorganisir. Karena memang tersangka FS adalah pelaku atau sindikat yang bekerja sama dengan salah satu warga negara asing," ujar Herry dalam konferensi pers di Mapolda Riau di Pekanbaru, Selasa (3/3/2026).
Baca juga: Selain Gading Gajah, Polisi Sita Taring Harimau dan 140 Kg Sisik Trenggiling dari Sindikat di Riau
Herry menyebut, barang bukti 140 kilogram sisik trenggiling juga disita dari tersangka FS.
Selain itu, ada barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana.
"Dengan ini kami akan buat laporan polisi baru. Terkait dengan temuan-temuan yang ada di TKP," ujar Herry.
Untuk pengusutan lebih lanjut, pihaknya akan bekerja sama dengan Polda Jawa Timur.
"Laporan polisinya nanti dibuat di Polresta Surabaya atau Polda Jawa Timur, karena locusnya di sana," kata Herry.
Polda Riau menangkap 15 orang tersangka kasus pembunuhan gajah Sumatera di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Petugas menangkap 8 pelaku di wilayah Riau dan Sumatera Barat, sedangkan 7 pelaku lainnya dibekuk di Pulau Jawa.
Sementara itu, 3 tersangka masih buron.
Baca juga: Polda Riau Tangkap 15 Pembunuh Gajah, Gading Dijual hingga ke Jawa Tengah untuk Pipa Rokok
Kasus ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan panjang oleh tim gabungan Polda Riau, serta BBKSDA Riau.