PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau mengungkap kasus peredaran narkotika jenis heroin sebanyak 22 kilogram.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau, Brigjen Hengki Haryadi mengatakan, dalam kasus langka ini petugas menangkap dua orang tersangka.
"Dua tersangka yang ditangkap berinisial K dan SK. Peran mereka berdua merupakan pengedar heroin," ujar Hengki kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Riau di Pekanbaru, Kami (5/3/2026).
Baca juga: Dikejar Polisi, Mobil Pengedar Narkoba Terbalik di Rokan Hilir Riau
Hengki mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus peredaran heroin sangat jarang terjadi.
Dalam proses pengungkapan, anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau harus menyamar sebagai pembeli.
"Operasi penangkapan dilakukan tertutup. Anggota menangkap pelaku dengan teknik undercover buy," kata Hengki.
Ia memastikan bahwa peredaran heroin ini merupakan sindikat dari luar negeri.
Pembeli barang haram ini juga kalangan tertentu.
"Ini sejarah pertama pengungkapan heroin terbesar di Riau, yakni sebanyak 22,7 kilogram. Tahun lalu ada juga 5 kilogram. Kita sangat apresiasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau," kata Hengki.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Nugraha menyampaikan, pengungkapan kasus heroin ini dilakukan pada Selasa (24/2/2026), di Kabupaten Bengkalis.
Awalnya, tim mendapat informasi ada peredaran heroin di Bengkalis.
Baca juga: Polda Kepri Tangkap Dua Pengedar Heroin di Harbourbay Batam, Diduga Jaringan Malaysia
Petugas kemudian melakukan penyelidikan mendalam. Untuk menangkap pelaku, petugas menyamar sebagai pembeli heroin.
Petugas berkomunikasi dengan tersangka untuk transaksi.
"Pada saat undercover buy, tersangka menjual 5 bungkus heroin seharga Rp 147 juta. Petugas menangkap K," kata Putu.
Dari pengakuan K, ia diperintahkan oleh SK untuk menjual heroin tersebut.