Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Perhiasan Ibu Angkat untuk Beli iPhone, Remaja Putri di Kupang Ditangkap

Kompas.com, 6 Maret 2026, 11:31 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota mengungkap kasus pencurian perhiasan emas yang melibatkan seorang remaja putri di bawah umur sebagai terduga pelaku.

Terduga pelaku berinisial M (15) diamankan petugas di sebuah penginapan di kawasan Jalan Frans Seda, Kota Kupang pada Rabu (4/3/2026) malam.

Kasus ini menjadi perhatian karena korban pencurian, DA, merupakan ibu angkat dari remaja tersebut.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Kupang Kota, Iptu Florensi Ibrahim Lapuisaly, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Baca juga: Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih

Ia menjelaskan bahwa peristiwa pencurian bermula pada Senin sore ketika korban sedang merapikan barang-barang setelah pindah rumah di Kelurahan Fatululi.

Saat itu, korban meletakkan tas berisi sejumlah perhiasan emas di depan lemari pakaian di dalam kamar.

“Memanfaatkan kelengahan korban, terduga pelaku masuk ke kamar dan mengambil seluruh perhiasan emas yang berada di dalam tas tersebut,” ujar Florensi kepada Kompas.com, Jumat (6/3/2026).

Korban baru menyadari kehilangan setelah memeriksa tas tersebut dan mendapati seluruh perhiasan emasnya telah hilang.

Kecurigaan kemudian mengarah kepada anak angkatnya, karena saat kejadian hanya mereka berdua yang berada di rumah.

Namun, ketika korban mencoba menghubungi dan meminta penjelasan, terduga pelaku justru memblokir seluruh panggilan telepon dari korban.

Baca juga: Pegawai Honorer Rumah Sakit Pemkot Blitar Curi Perhiasan Warga Senilai Rp 65 Juta

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Kupang Kota. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/253/III/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT tertanggal 3 Maret 2026.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan terduga pelaku di salah satu penginapan di Kota Kupang.

“Terduga pelaku kami amankan saat hendak keluar dari penginapan. Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa sebagian perhiasan emas milik korban telah dijual di kawasan Pantai Tedis, sementara sebagian lainnya telah digadaikan melalui pihak lain yang diduga sebagai penadah,” jelas Florensi.

Polisi juga mengungkap motif di balik aksi nekat remaja tersebut.

Berdasarkan pengakuan awal, M mencuri perhiasan emas milik ibu angkatnya untuk mendapatkan uang guna membeli telepon seluler.

Halaman:


Terkini Lainnya
Eks Dirut BUMD Serang Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Transaksi 'Kickback' di Parkiran Mal
Eks Dirut BUMD Serang Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Transaksi 'Kickback' di Parkiran Mal
Regional
Maaf-maafan, Bupati dan Wabup Lebak Berdamai Usai Ribut Saat Halalbihalal
Maaf-maafan, Bupati dan Wabup Lebak Berdamai Usai Ribut Saat Halalbihalal
Regional
ASN Jateng Mau WFH? Siap-siap Lokasi Rumah Dipantau Ketat lewat 'Tagging'
ASN Jateng Mau WFH? Siap-siap Lokasi Rumah Dipantau Ketat lewat "Tagging"
Regional
Kericuhan Pecah di Mimika, Hujan Panah Warnai Proses Kremasi Korban Pembunuhan
Kericuhan Pecah di Mimika, Hujan Panah Warnai Proses Kremasi Korban Pembunuhan
Regional
Sanksi WFH ASN Kaltim: Tak Absen TPP Dipotong 1 Persen per Hari, Tak Lapor 2 Persen
Sanksi WFH ASN Kaltim: Tak Absen TPP Dipotong 1 Persen per Hari, Tak Lapor 2 Persen
Regional
Masih Ada Parkir Liar di Indomaret Banyumas? Laporkan ke Nomor Ini
Masih Ada Parkir Liar di Indomaret Banyumas? Laporkan ke Nomor Ini
Regional
Natalius Pigai, Penguatan HAM, dan Masa Depan Indonesia...
Natalius Pigai, Penguatan HAM, dan Masa Depan Indonesia...
Regional
Soal WFH Tiap Jumat, Bupati Ende: Kita Sudah Mulai Sejak Awal Tahun
Soal WFH Tiap Jumat, Bupati Ende: Kita Sudah Mulai Sejak Awal Tahun
Regional
Sekolah Ini Bikin Orang Tua Tak Bisa Dibohongi Absensi Anak lewat Aplikasi 'Si Apik'
Sekolah Ini Bikin Orang Tua Tak Bisa Dibohongi Absensi Anak lewat Aplikasi "Si Apik"
Regional
Soal Kebijakan WFH, Wali Kota Ambon: Kita Sudah Lakukan, Tinggal Disesuaikan Saja
Soal Kebijakan WFH, Wali Kota Ambon: Kita Sudah Lakukan, Tinggal Disesuaikan Saja
Regional
Dua Nelayan di Indramayu Hilang Misterius Saat Melaut, Tim SAR Dikerahkan Pencarian
Dua Nelayan di Indramayu Hilang Misterius Saat Melaut, Tim SAR Dikerahkan Pencarian
Regional
302 Dapur MBG di NTB Ditutup Sementara Lantaran Tak Penuhi Standar SLHS dan IPAL
302 Dapur MBG di NTB Ditutup Sementara Lantaran Tak Penuhi Standar SLHS dan IPAL
Regional
Seluruh Indomaret di Banyumas Bebas Parkir Mulai 1 April
Seluruh Indomaret di Banyumas Bebas Parkir Mulai 1 April
Regional
Kisah Ahmad Zaki, Guru di Bojonegoro Lari 4 Km ke Sekolah Pakai Seragam Dinas
Kisah Ahmad Zaki, Guru di Bojonegoro Lari 4 Km ke Sekolah Pakai Seragam Dinas
Regional
Karhutla Riau Belum Padam, 2,45 Juta Liter Air Dijatuhkan ke Titik Api
Karhutla Riau Belum Padam, 2,45 Juta Liter Air Dijatuhkan ke Titik Api
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Curi Perhiasan Ibu Angkat untuk Beli iPhone, Remaja Putri di Kupang Ditangkap
Akses penuh arsip ini tersedia di aplikasi KOMPAS.com atau dengan Membership KOMPAS.com Plus.
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Unduh KOMPAS.com App untuk berita terkini, akurat, dan terpercaya setiap saat