PONTIANAK, KOMPAS.com – Dua dari tiga tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) yang melarikan diri pada Selasa (10/3/2026) berhasil ditangkap di Kabupaten Sintang.
Ketiga tahanan tersebut adalah Sri Iswanto alias Kipli, Apriadi, dan Anang Noor Asmady alias Anang. Mereka melarikan diri saat pintu sel belum dikunci.
Saat ini, Sri Iswanto dan Anang telah berhasil ditangkap. Sementara satu tahanan lainnya hingga kini masih dalam pengejaran tim gabungan kejaksaan dan kepolisian.
Kepala Kejari Pontianak, Agus Eko Purnomo mengatakan, peristiwa pelarian terjadi saat digelar tahap II terhadap 11 orang tahanan pada Selasa (10/3/2026) siang.
Proses penyerahan tersangka dari penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum dilakukan secara bergantian sehingga ruang tahanan digunakan untuk keluar-masuk para tahanan.
Baca juga: Kejati Kalbar Akui Dugaan Kelalaian Petugas Saat 3 Tahanan Kejari Pontianak Kabur
“Dalam kondisi tersebut, pintu sel tahanan memang tertutup namun belum dalam keadaan terkunci,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (11/3/2026).
Menurut Agus, ketiga tahanan yang melarikan diri diketahui merupakan residivis yang telah memahami kondisi ruang tahanan di Kejari Pontianak.
Peristiwa kaburnya tiga tahanan itu baru diketahui sekitar pukul 15.00 WIB saat Tim Intelijen Kejari Pontianak sedang melaksanakan kegiatan video conference (vicon).
“Petugas penjaga tahanan kemudian melaporkan adanya tiga tahanan yang diduga melarikan diri dari ruang tahanan,” ujar Agus.
Tim Intelijen segera melakukan pengecekan ke ruang tahanan dan memastikan bahwa tiga orang tahanan memang tidak berada di dalam sel.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di area Kantor Telkom yang berada di samping gedung Kejari Pontianak, sekitar pukul 14.34 WIB terlihat tiga orang yang diduga tahanan melarikan diri dengan cara melompat dari jendela lantai dua.
Baca juga: Diduga Pintu Sel Lupa Dikunci, 3 Tahanan Kasus Pencurian Kabur dari Kejari Pontianak
“Rekaman CCTV di area tersebut juga memperlihatkan tiga orang yang diduga tahanan melintas setelah melarikan diri,” jelas Agus.
Selanjutnya Kejari Pontianak berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan pihak kepolisian untuk melakukan pengejaran.
Hingga Rabu (11/3/2026), dua tahanan berhasil diamankan oleh Tim Kejaksaan Negeri Sintang bersama jajaran Polres Sintang dan telah dibawa kembali ke Pontianak.
“Keberhasilan tersebut merupakan hasil koordinasi cepat antara Kejati Kalbar, Kejari Pontianak, Kejari Sintang, serta jajaran kepolisian,” ungkap Agus.
Baca juga: Ini Identitas 3 Tahanan Kejari Pontianak yang Kabur, 2 Sudah Tertangkap
Agus mengatakan, aparat penegak hukum masih terus melakukan pengejaran terhadap satu tahanan lainnya yang belum tertangkap.
“Pengejaran masih terus dilakukan dengan harapan yang bersangkutan segera diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Agus.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang