PEKANBARU, KOMPAS.com – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, akan memasuki babak baru. Tim advokat memastikan sidang perdana perkara tersebut akan digelar di pengadilan pada 26 Maret 2026 mendatang.
Ketua Tim Advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab, menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi persidangan dan menjadikannya sebagai momentum untuk membuka fakta yang sebenarnya di hadapan majelis hakim.
"Sehubungan dengan penanganan kasus Pak Abdul Wahid, kami baru saja dapat kabar pasti bahwa sidang akan diadakan tanggal 26 Maret 2026," ujar Kemal dalam konferensi pers di kantor DPW PKB Riau, Senin (16/3/2026).
Baca juga: Gubernur Riau Abdul Wahid Diduga Lakukan Pemerasan, SF Hariyanto: Tak Ada Lagi Japrem-japrem
Dalam kesempatan tersebut, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui istilah "japrem" atau jatah preman yang mencuat dalam dugaan kasus pemerasan di internal Dinas PUPR Riau. Mereka menilai istilah tersebut hanyalah sebuah framing.
"Pak Wahid tidak mengetahui soal Japrem itu. Bahkan saat pemeriksaan, hal itu juga tidak pernah ditanyakan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Jangan sampai istilah ini dijadikan framing," tegas Kemal.
Tim advokat juga mengeklaim bahwa Abdul Wahid tidak pernah memberikan perintah, melakukan pemaksaan, maupun menerima uang sepeser pun, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain.
Baca juga: KPK Pindahkan Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid ke Rutan Sialang Bungkuk, Diteriaki Tak Bersalah
Kemal menjelaskan, selama ini kliennya memilih untuk tidak banyak bicara bukan karena mengakui kesalahan, melainkan untuk menjaga proses persidangan tetap berjalan sesuai koridor hukum. Pihak kuasa hukum pun telah menyiapkan sejumlah alat bukti yang diklaim mampu membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan, tim advokat meminta agar barang bukti berupa 11 unit telepon genggam milik Abdul Wahid yang disita KPK dapat dibuka dan diperiksa di hadapan majelis hakim untuk membuktikan keterlibatannya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 November 2025 yang menjerat Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam.
Dugaan korupsi tersebut berawal dari penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan yang semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar, di mana diduga terdapat pungutan fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar.
Hingga saat ini, total barang bukti uang tunai yang disita KPK dalam kasus ini mencapai Rp 1,6 miliar, termasuk temuan uang dalam mata uang asing di kediaman Abdul Wahid di Jakarta Selatan. Pihak kuasa hukum mengajak masyarakat Riau untuk tetap mengawal dan mengawasi jalannya persidangan agar berlangsung adil dan terbuka.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang