Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Sidang Perdana Kasus Dugaan "Jatah Preman", Tim Advokat Abdul Wahid: Kami Tak Sabar

Kompas.com, 16 Maret 2026, 17:42 WIB
Idon Tanjung,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, akan memasuki babak baru. Tim advokat memastikan sidang perdana perkara tersebut akan digelar di pengadilan pada 26 Maret 2026 mendatang.

Ketua Tim Advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab, menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi persidangan dan menjadikannya sebagai momentum untuk membuka fakta yang sebenarnya di hadapan majelis hakim.

"Sehubungan dengan penanganan kasus Pak Abdul Wahid, kami baru saja dapat kabar pasti bahwa sidang akan diadakan tanggal 26 Maret 2026," ujar Kemal dalam konferensi pers di kantor DPW PKB Riau, Senin (16/3/2026).

Baca juga: Gubernur Riau Abdul Wahid Diduga Lakukan Pemerasan, SF Hariyanto: Tak Ada Lagi Japrem-japrem

Bantah Istilah "Japrem"

Dalam kesempatan tersebut, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui istilah "japrem" atau jatah preman yang mencuat dalam dugaan kasus pemerasan di internal Dinas PUPR Riau. Mereka menilai istilah tersebut hanyalah sebuah framing.

"Pak Wahid tidak mengetahui soal Japrem itu. Bahkan saat pemeriksaan, hal itu juga tidak pernah ditanyakan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Jangan sampai istilah ini dijadikan framing," tegas Kemal.

Tim advokat juga mengeklaim bahwa Abdul Wahid tidak pernah memberikan perintah, melakukan pemaksaan, maupun menerima uang sepeser pun, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain.

Baca juga: KPK Pindahkan Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid ke Rutan Sialang Bungkuk, Diteriaki Tak Bersalah

Siapkan Alat Bukti di Persidangan

Kemal menjelaskan, selama ini kliennya memilih untuk tidak banyak bicara bukan karena mengakui kesalahan, melainkan untuk menjaga proses persidangan tetap berjalan sesuai koridor hukum. Pihak kuasa hukum pun telah menyiapkan sejumlah alat bukti yang diklaim mampu membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan, tim advokat meminta agar barang bukti berupa 11 unit telepon genggam milik Abdul Wahid yang disita KPK dapat dibuka dan diperiksa di hadapan majelis hakim untuk membuktikan keterlibatannya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 November 2025 yang menjerat Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam.

Dugaan korupsi tersebut berawal dari penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan yang semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar, di mana diduga terdapat pungutan fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar.

Hingga saat ini, total barang bukti uang tunai yang disita KPK dalam kasus ini mencapai Rp 1,6 miliar, termasuk temuan uang dalam mata uang asing di kediaman Abdul Wahid di Jakarta Selatan. Pihak kuasa hukum mengajak masyarakat Riau untuk tetap mengawal dan mengawasi jalannya persidangan agar berlangsung adil dan terbuka.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Maaf-maafan, Bupati dan Wabup Lebak Berdamai Usai Ribut Saat Halalbihalal
Maaf-maafan, Bupati dan Wabup Lebak Berdamai Usai Ribut Saat Halalbihalal
Regional
ASN Jateng Mau WFH? Siap-siap Lokasi Rumah Dipantau Ketat lewat 'Tagging'
ASN Jateng Mau WFH? Siap-siap Lokasi Rumah Dipantau Ketat lewat "Tagging"
Regional
Kericuhan Pecah di Mimika, Hujan Panah Warnai Proses Kremasi Korban Pembunuhan
Kericuhan Pecah di Mimika, Hujan Panah Warnai Proses Kremasi Korban Pembunuhan
Regional
Sanksi WFH ASN Kaltim: Tak Absen TPP Dipotong 1 Persen per Hari, Tak Lapor 2 Persen
Sanksi WFH ASN Kaltim: Tak Absen TPP Dipotong 1 Persen per Hari, Tak Lapor 2 Persen
Regional
Masih Ada Parkir Liar di Indomaret Banyumas? Laporkan ke Nomor Ini
Masih Ada Parkir Liar di Indomaret Banyumas? Laporkan ke Nomor Ini
Regional
Natalius Pigai, Penguatan HAM, dan Masa Depan Indonesia...
Natalius Pigai, Penguatan HAM, dan Masa Depan Indonesia...
Regional
Soal WFH Tiap Jumat, Bupati Ende: Kita Sudah Mulai Sejak Awal Tahun
Soal WFH Tiap Jumat, Bupati Ende: Kita Sudah Mulai Sejak Awal Tahun
Regional
Sekolah Ini Bikin Orang Tua Tak Bisa Dibohongi Absensi Anak lewat Aplikasi 'Si Apik'
Sekolah Ini Bikin Orang Tua Tak Bisa Dibohongi Absensi Anak lewat Aplikasi "Si Apik"
Regional
Soal Kebijakan WFH, Wali Kota Ambon: Kita Sudah Lakukan, Tinggal Disesuaikan Saja
Soal Kebijakan WFH, Wali Kota Ambon: Kita Sudah Lakukan, Tinggal Disesuaikan Saja
Regional
Dua Nelayan di Indramayu Hilang Misterius Saat Melaut, Tim SAR Dikerahkan Pencarian
Dua Nelayan di Indramayu Hilang Misterius Saat Melaut, Tim SAR Dikerahkan Pencarian
Regional
302 Dapur MBG di NTB Ditutup Sementara Lantaran Tak Penuhi Standar SLHS dan IPAL
302 Dapur MBG di NTB Ditutup Sementara Lantaran Tak Penuhi Standar SLHS dan IPAL
Regional
Seluruh Indomaret di Banyumas Bebas Parkir Mulai 1 April
Seluruh Indomaret di Banyumas Bebas Parkir Mulai 1 April
Regional
Kisah Ahmad Zaki, Guru di Bojonegoro Lari 4 Km ke Sekolah Pakai Seragam Dinas
Kisah Ahmad Zaki, Guru di Bojonegoro Lari 4 Km ke Sekolah Pakai Seragam Dinas
Regional
Karhutla Riau Belum Padam, 2,45 Juta Liter Air Dijatuhkan ke Titik Api
Karhutla Riau Belum Padam, 2,45 Juta Liter Air Dijatuhkan ke Titik Api
Regional
Komisi II DPR Sebut WFH ASN Jadi Strategi Tekan Impor BBM dan Hemat APBN
Komisi II DPR Sebut WFH ASN Jadi Strategi Tekan Impor BBM dan Hemat APBN
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Jelang Sidang Perdana Kasus Dugaan "Jatah Preman", Tim Advokat Abdul Wahid: Kami Tak Sabar
Akses penuh arsip ini tersedia di aplikasi KOMPAS.com atau dengan Membership KOMPAS.com Plus.
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Unduh KOMPAS.com App untuk berita terkini, akurat, dan terpercaya setiap saat