PADANG, KOMPAS.com - Seorang pria asal Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, ditemukan meninggal dunia di lintasan rel kereta api di kawasan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (25/3/2026) dini hari. Korban diduga tertabrak kereta barang saat berada di jalur rel.
Kepala Polsek Pauh AKP Edi Harto mengatakan, korban diketahui bernama Kaslim (49), seorang buruh harian yang bekerja pada proyek konstruksi flyover Sitinjau Lauik.
“Korban ditemukan di lintasan rel kawasan Perum Prakisindo, Kelurahan Limau Manis Selatan, Kecamatan Pauh. Diduga tertemper kereta api Indarung-Teluk Bayur,” ujar Edi Harto, kepada Kompas.com, Rabu (25/3/2026).
Peristiwa itu diperkirakan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh petugas Polsuska yang tengah melakukan patroli rutin di sepanjang rel kereta api Indarung.
Saksi, Revanstevano (28), melaporkan temuan tersebut ke Polsek Pauh setelah melihat tubuh korban berada di atas rel.
Baca juga: Tak Sadar 2 Kereta Lewat, Seorang Pria Tewas Tertabrak KA Bandara di Green Garden Jakbar
Berdasarkan keterangan sementara, pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, korban diketahui sempat keluar dari mess tempat tinggalnya yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi kejadian.
Ia diduga keluar untuk menelepon. “Namun, belum diketahui apakah korban sempat kembali ke mess atau tidak. Termasuk juga posisi korban saat kejadian, apakah berdiri atau berbaring,” kata Edi.
Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUP M Djamil Padang. Pihak keluarga dari Cilacap disebut telah menjemput jenazah untuk dibawa pulang ke kampung halaman.
Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre II Sumatera Barat, Reza Shahab pun menyebut, korban tertabrak KA Barang 2921 sekitar pukul 03.30 WIB di KM 12+900 petak jalan Stasiun Pauhlima–Indarung.
“Berdasarkan keterangan masinis, sebelum kejadian terlihat seorang tidak dikenal dalam posisi tidur di jalur rel."
Baca juga: 3 Remaja Tertabrak KA Lembah Anai di Padang, 1 Orang Meninggal Dunia
"Masinis telah membunyikan klakson berulang kali, namun korban tidak menjauh sehingga kecelakaan tidak dapat dihindari,” ujar Reza.
Reza menegaskan, lokasi kejadian merupakan area terbatas yang termasuk dalam Ruang Manfaat Jalur Kereta Api (Rumaja) dan Ruang Milik Jalur Kereta Api (Rumija), yang hanya diperuntukkan bagi operasional kereta api.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di sekitar rel karena berbahaya dan melanggar hukum.
“Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” kata dia.
PT KAI Divre II Sumbar juga mengimbau masyarakat untuk saling mengingatkan dan meningkatkan kewaspadaan di sekitar jalur kereta api guna mencegah kejadian serupa.
Polisi masih menyelidiki penyebab pasti korban berada di rel hingga akhirnya tertabrak kereta api.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang