YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Yogyakarta berencana melakukan uji coba penerapan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya.
Langkah ini diambil sebagai upaya konkret pemerintah daerah dalam memangkas penggunaan bahan bakar minyak (BBM).
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, menyampaikan bahwa pihaknya tengah membahas mekanisme penerapan aturan tersebut.
Baca juga: Pemkab Banyumas Tak Terapkan WFA, ASN Wajib Masuk Hari Ini
Sebelum resmi diberlakukan secara luas, Pemkot Yogyakarta akan melakukan evaluasi mendalam melalui tahap uji coba pada bidang-bidang tertentu.
"Kita coba jajaki penerapan WFH di Kota Yogyakarta tapi juga tetap akan coba evaluasi. Kalau yang di lapangan otomatis tidak mungkin WFH juga kan. Ini beberapa bidang-bidang tertentu yang memungkinkan untuk dilakukan WFH," ujar Wawan saat ditemui di DPRD DIY, Rabu (25/3/2026).
Wawan menjelaskan bahwa indikator utama keberhasilan uji coba ini adalah signifikansi penurunan penggunaan BBM di lingkungan internal Pemkot Yogyakarta.
Jika hasil evaluasi menunjukkan penghematan yang besar, maka kebijakan WFH satu hari dalam sepekan ini berpeluang besar untuk dipatenkan.
Meski demikian, Wawan memberikan jaminan bahwa sektor pelayanan publik tidak akan terganggu.
Petugas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja secara luring di kantor maupun di lapangan.
"Pelayanan publik tetap, tetap tidak ada WFH," ujar Wawan.
Sebagai langkah awal, Pemkot Yogyakarta mempertimbangkan untuk menerapkan hari Jumat sebagai hari uji coba WFH.
Skema ini dinilai cukup untuk melihat dampak efisiensi yang dihasilkan tanpa mengganggu ritme kerja mingguan.
"Ya mungkin kita Jumat sekali saja, coba sudah akan kelihatan kok dampaknya akan kelihatan. Jadi kalau memang dirasa tidak efisien ya kita stop," jelasnya.
Wacana WFH di lingkup pemerintahan daerah ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sebelumnya menjelaskan bahwa rencana WFH satu hari dalam sepekan merupakan instruksi langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto dalam sidang kabinet paripurna.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi sistem kerja pemerintahan.
Baca juga: Sekda Jabar Tegaskan WFH dan WFA Bukan Libur, ASN Tetap Kerja
Namun, Prasetyo meluruskan bahwa kebijakan ini memiliki batasan ketat dan tidak berlaku bagi sektor-sektor strategis yang membutuhkan kehadiran fisik secara kontinu.
"Perlu saya luruskan bahwa berlakunya nanti untuk sektor-sektor tertentu. Supaya tidak disalahpahami. Misalnya sektor pelayanan, industri, perdagangan tentu mungkin tidak menjadi bagian dari kebijakan tersebut," kata Prasetyo di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (21/3/2026).
Pemerintah memandang momentum ini sebagai peluang untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem kerja agar lebih efektif serta efisien bagi seluruh aparatur negara di masa depan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang