SAMARINDA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI mengapresiasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam mengungkap dugaan korupsi aktivitas pertambangan ilegal oleh PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Anggota Komisi III DPR RI, Nabil Husien menilai, langkah Kejati Kaltim tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga berhasil menyelamatkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Kaltim berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 214,2 miliar, serta berbagai mata uang asing dan aset bernilai tinggi lainnya.
“Penyelamatan uang negara menjadi salah satu sasaran utama dalam penanganan setiap kasus korupsi. Dari nilai yang berhasil disita, kami bisa melihat nilai korupsi dalam kasus ini memang cukup besar,” ujar Nabil, Senin (30/3/2026).
Baca juga: Kejati Kaltim Sita Rp 214,28 Miliar dari Korupsi Tambang Ilegal Kukar, Ini Fakta Lengkapnya
Politisi Partai Nasdem itu menegaskan, pendekatan yang dilakukan Kejati Kaltim sudah berada dalam koridor hukum yang tepat.
Ia pun mendorong agar penanganan perkara ini terus diperdalam hingga terungkap secara menyeluruh.
Menurut dia, keberhasilan menyelamatkan ratusan miliar rupiah menjadi indikator penting dalam mengukur efektivitas penegakan hukum, khususnya dalam kasus tindak pidana korupsi.
“Pemulihan uang negara salah satu prioritas yang harus diutamakan,” kata Nabil.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto menyampaikan, penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara.
“Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah melakukan penyelamatan keuangan berupa aset yaitu uang tunai sebesar Rp 214.283.871.000,” kata Toni, Kamis (26/3/2026).
Baca juga: Korupsi Tambang: Kejati Kaltim Sita Rp214 M hingga Mobil Mewah, 6 Tersangka Ditahan
Tidak hanya uang rupiah, penyidik juga mengamankan berbagai mata uang asing, mulai dari dollar Amerika Serikat, dollar Singapura, dollar Australia, euro, ringgit Malaysia, dollar Hongkong, won Korea, yuan Tiongkok, hingga franc Swiss.
Kasus ini bermula dari dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan PT JMB Group di atas lahan berstatus hak pengelolaan lahan (HPL) untuk program transmigrasi.
Praktik tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2009 hingga 2013.
Dalam proses penyidikan, Kejati Kaltim telah menetapkan enam orang tersangka yang berasal dari unsur swasta maupun penyelenggara negara.
Seluruh tersangka kini telah ditahan. Selain uang, penyidik turut menyita sejumlah barang mewah sebagai bagian dari pembuktian perkara.
Di antaranya puluhan tas bermerek seperti Tory Burch, Chanel, Louis Vuitton, Salvatore Ferragamo, Gucci, Hermes, hingga Jimmy Choo.
Baca juga: Kejagung Dalami Keterlibatan Penyelenggara Negara di Kasus Korupsi Tambang Samin Tan
Penyidik juga mengamankan sejumlah perhiasan emas serta empat unit kendaraan, yakni Hyundai Ioniq 6 EV tahun 2023, Mitsubishi Pajero Sport tahun 2016, Lexus LX 570 tahun 2012, dan Hyundai Creta Prime.
Seluruh barang bukti tersebut disita untuk kepentingan pembuktian perkara sekaligus mengungkap secara terang tindak pidana yang terjadi.
Hingga kini, Kejati Kaltim masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi itu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang