Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Kaltim Usut Kasus Tambang, Sita Rp 214,2 M, DPR RI: Pemulihan Uang Negara Prioritas

Kompas.com, 30 Maret 2026, 14:36 WIB
Pandawa Borniat,
Vachri Rinaldy Lutfipambudi

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI mengapresiasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam mengungkap dugaan korupsi aktivitas pertambangan ilegal oleh PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Anggota Komisi III DPR RI, Nabil Husien menilai, langkah Kejati Kaltim tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga berhasil menyelamatkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Kaltim berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 214,2 miliar, serta berbagai mata uang asing dan aset bernilai tinggi lainnya.

Penyelamatan uang negara menjadi salah satu sasaran utama dalam penanganan setiap kasus korupsi. Dari nilai yang berhasil disita, kami bisa melihat nilai korupsi dalam kasus ini memang cukup besar,” ujar Nabil, Senin (30/3/2026).

Baca juga: Kejati Kaltim Sita Rp 214,28 Miliar dari Korupsi Tambang Ilegal Kukar, Ini Fakta Lengkapnya

Politisi Partai Nasdem itu menegaskan, pendekatan yang dilakukan Kejati Kaltim sudah berada dalam koridor hukum yang tepat.

Ia pun mendorong agar penanganan perkara ini terus diperdalam hingga terungkap secara menyeluruh.

Menurut dia, keberhasilan menyelamatkan ratusan miliar rupiah menjadi indikator penting dalam mengukur efektivitas penegakan hukum, khususnya dalam kasus tindak pidana korupsi.

“Pemulihan uang negara salah satu prioritas yang harus diutamakan,” kata Nabil.

Enam Orang Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto menyampaikan, penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara.

“Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah melakukan penyelamatan keuangan berupa aset yaitu uang tunai sebesar Rp 214.283.871.000,” kata Toni, Kamis (26/3/2026).

Baca juga: Korupsi Tambang: Kejati Kaltim Sita Rp214 M hingga Mobil Mewah, 6 Tersangka Ditahan

Tidak hanya uang rupiah, penyidik juga mengamankan berbagai mata uang asing, mulai dari dollar Amerika Serikat, dollar Singapura, dollar Australia, euro, ringgit Malaysia, dollar Hongkong, won Korea, yuan Tiongkok, hingga franc Swiss.

Kasus ini bermula dari dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan PT JMB Group di atas lahan berstatus hak pengelolaan lahan (HPL) untuk program transmigrasi.

Praktik tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2009 hingga 2013.

Dalam proses penyidikan, Kejati Kaltim telah menetapkan enam orang tersangka yang berasal dari unsur swasta maupun penyelenggara negara.

Seluruh tersangka kini telah ditahan. Selain uang, penyidik turut menyita sejumlah barang mewah sebagai bagian dari pembuktian perkara.

Di antaranya puluhan tas bermerek seperti Tory Burch, Chanel, Louis Vuitton, Salvatore Ferragamo, Gucci, Hermes, hingga Jimmy Choo.

Baca juga: Kejagung Dalami Keterlibatan Penyelenggara Negara di Kasus Korupsi Tambang Samin Tan

Penyidik juga mengamankan sejumlah perhiasan emas serta empat unit kendaraan, yakni Hyundai Ioniq 6 EV tahun 2023, Mitsubishi Pajero Sport tahun 2016, Lexus LX 570 tahun 2012, dan Hyundai Creta Prime.

Seluruh barang bukti tersebut disita untuk kepentingan pembuktian perkara sekaligus mengungkap secara terang tindak pidana yang terjadi.

Hingga kini, Kejati Kaltim masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi itu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Gugur di Lebanon, Sosok Sertu Ichwan di Mata Eks Atasan: Prajurit Loyal dan Disiplin
Gugur di Lebanon, Sosok Sertu Ichwan di Mata Eks Atasan: Prajurit Loyal dan Disiplin
Regional
Pemprov Maluku Segera Terapkan WFH, Gubernur: Konsekuensi Kondisi Global
Pemprov Maluku Segera Terapkan WFH, Gubernur: Konsekuensi Kondisi Global
Regional
Eks Dirut BUMD Serang Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Transaksi 'Kickback' di Parkiran Mal
Eks Dirut BUMD Serang Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Transaksi 'Kickback' di Parkiran Mal
Regional
Maaf-maafan, Bupati dan Wabup Lebak Berdamai Usai Ribut Saat Halalbihalal
Maaf-maafan, Bupati dan Wabup Lebak Berdamai Usai Ribut Saat Halalbihalal
Regional
ASN Jateng Mau WFH? Siap-siap Lokasi Rumah Dipantau Ketat lewat 'Tagging'
ASN Jateng Mau WFH? Siap-siap Lokasi Rumah Dipantau Ketat lewat "Tagging"
Regional
Kericuhan Pecah di Mimika, Hujan Panah Warnai Proses Kremasi Korban Pembunuhan
Kericuhan Pecah di Mimika, Hujan Panah Warnai Proses Kremasi Korban Pembunuhan
Regional
Sanksi WFH ASN Kaltim: Tak Absen TPP Dipotong 1 Persen per Hari, Tak Lapor 2 Persen
Sanksi WFH ASN Kaltim: Tak Absen TPP Dipotong 1 Persen per Hari, Tak Lapor 2 Persen
Regional
Masih Ada Parkir Liar di Indomaret Banyumas? Laporkan ke Nomor Ini
Masih Ada Parkir Liar di Indomaret Banyumas? Laporkan ke Nomor Ini
Regional
Natalius Pigai, Penguatan HAM, dan Masa Depan Indonesia...
Natalius Pigai, Penguatan HAM, dan Masa Depan Indonesia...
Regional
Soal WFH Tiap Jumat, Bupati Ende: Kita Sudah Mulai Sejak Awal Tahun
Soal WFH Tiap Jumat, Bupati Ende: Kita Sudah Mulai Sejak Awal Tahun
Regional
Sekolah Ini Bikin Orang Tua Tak Bisa Dibohongi Absensi Anak lewat Aplikasi 'Si Apik'
Sekolah Ini Bikin Orang Tua Tak Bisa Dibohongi Absensi Anak lewat Aplikasi "Si Apik"
Regional
Soal Kebijakan WFH, Wali Kota Ambon: Kita Sudah Lakukan, Tinggal Disesuaikan Saja
Soal Kebijakan WFH, Wali Kota Ambon: Kita Sudah Lakukan, Tinggal Disesuaikan Saja
Regional
Dua Nelayan di Indramayu Hilang Misterius Saat Melaut, Tim SAR Dikerahkan Pencarian
Dua Nelayan di Indramayu Hilang Misterius Saat Melaut, Tim SAR Dikerahkan Pencarian
Regional
302 Dapur MBG di NTB Ditutup Sementara Lantaran Tak Penuhi Standar SLHS dan IPAL
302 Dapur MBG di NTB Ditutup Sementara Lantaran Tak Penuhi Standar SLHS dan IPAL
Regional
Seluruh Indomaret di Banyumas Bebas Parkir Mulai 1 April
Seluruh Indomaret di Banyumas Bebas Parkir Mulai 1 April
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Kejati Kaltim Usut Kasus Tambang, Sita Rp 214,2 M, DPR RI: Pemulihan Uang Negara Prioritas
Akses penuh arsip ini tersedia di aplikasi KOMPAS.com atau dengan Membership KOMPAS.com Plus.
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Unduh KOMPAS.com App untuk berita terkini, akurat, dan terpercaya setiap saat