BATAM, KOMPAS.com – Penanganan kasus kematian tragis seorang wanita pemandu lagu (LC) asal Lampung di Batam memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menerima penyerahan empat tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik kepolisian, Senin (30/3/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi, mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Dengan pelimpahan ini, kewenangan penanganan kasus kini sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Perkara ini selanjutnya akan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujar Priandi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Baca juga: Gadis Lampung Tewas Disiksa 3 Hari, Polisi Bongkar Ritual Maut Agensi LC di Batam
Empat tersangka yang diserahkan kepada jaksa adalah Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Angelina alias Papi Tam.
Priandi menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dakwaan mencakup pasal pembunuhan hingga penyertaan dalam tindak pidana.
"Mulai dari pasal pembunuhan hingga turut serta dalam tindak pidana," singkatnya.
Baca juga: Kisah Dwi Putri, Perantau Lampung yang Tewas Disiksa Secara Sadis oleh Agensi LC di Batam
Kematian korban, Dwi Putri Aprilian Dini (25), terungkap setelah adanya dugaan penyiksaan hebat sebelum korban mengembuskan napas terakhir.
Berdasarkan hasil penyidikan Polresta Barelang, korban mengalami kekerasan fisik selama beberapa hari.
Guna menghilangkan jejak, para pelaku sempat membawa korban ke RS Santa Elisabeth Selekop, Sagulung, pada akhir November 2025 dengan menggunakan identitas palsu. Namun, penyelidikan polisi berhasil mengungkap dua lokasi kejadian perkara (TKP), termasuk sebuah rumah di kawasan Sungai Jodoh, Batu Ampar.
Dalam pembagian perannya, tersangka utama diduga melakukan penganiayaan secara langsung. Sementara itu, tiga tersangka lainnya berperan membantu mengawasi korban, menyediakan perlengkapan, hingga berupaya menghilangkan barang bukti di lokasi kejadian.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang