PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) pernah dihentikan oleh gubernur.
Diketahui, saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Samin Tan selaku Beneficial owner PT AKT sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT di Murung Raya, Kalteng periode 2016–2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengantongi alat bukti yang cukup melalui serangkaian proses penyidikan.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Syarief Sulaeman menjelaskan, bahwa perusahaan tambang milik Samin Tan, tetap beroperasi meski izinnya telah dicabut sejak 2017 lalu.
“Izin PT AKT dicabut pada 2017, tetapi perusahaan diduga masih melakukan penambangan dan penjualan batu bara secara tidak sah sampai 2025,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung pada Sabtu (28/3/2026) dini hari.
Baca juga: Kejagung Dalami Keterlibatan Penyelenggara Negara di Kasus Korupsi Tambang Samin Tan
PT AKT sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Setelah izinnya dicabut, PT AKT diduga tetap menambang dan menjual batu bara menggunakan dokumen izin yang tidak sah.
"Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan melibatkan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pertambangan," jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, Agustan Saining menjelaskan, berdasarkan sejarahnya, Gubernur Kalteng periode 2016-205, Sugianto Sabran sudah pernah berupaya menghentikan kegiatan pertambangan ilegal yang dijalankan oleh PT AKT.
Pihaknya pernah mengirimkan surat yang dikeluarkan oleh gubernur kepada manajemen PT AKT sekitar tahun 2019-2020 agar perusahaan tersebut menghentikan aktivitas pertambangan ilegalnya.
Baca juga: Kejagung Geledah 14 Lokasi Terkait Korupsi Tambang Samin Tan
“Kami pernah menyurati manajemen PT AKT, saat itu, Dinas Kehutanan, ESDM, sudah rapat bersama instansi terkait, untuk membuat surat Pak Gubernur (pada zaman itu), untuk melakukan penyetopan (aktivitas pertambangan) di sana, tapi (kewenangan kami) hanya sebatas itu, Pak Gubernur saat itu pernah menginstruksikan untuk disetop,” jelasnya.
Awalnya, perusahaan sempat menghentikan aktivitas.
“Awalnya, sih setop, tapi setelah itu PT AKT lanjut lagi, dan itu akhirnya kami laporkan ke Kementerian Kehutanan, sekitar tahun 2022-2023, pada tahun itu sudah ada turun tim pusat dari Kejagung terkait itu, tapi yang namanya masalah hukum kan berproses, sehingga baru ada penindakan sekarang,” jelasnya.
Ia menambahkan, pada 2020, PT AKT melayangkan gugatan atas pencabutan izin operasional aktivitas pertambangan.
Meski begitu, gugatan tak dikabulkan, sehingga aktivitas pertambangan PT AKT tetap ilegal.
Namun demikian, PT AKT tetap melakukan aktivitas pertambangan meskipun tidak mengantongi izin dari pemerintah.
Baca juga: Fakta-fakta Kasus Samin Tan: Izin Dicabut sejak 2017, Tambang Jalan Terus hingga 2025
“(Mungkin) mereka merasa sudah mengikuti peraturan, sudah bayar pajak dan lain-lain, tetapi pemerintah pusat kan punya alasan tersendiri mengapa itu disetop,” ujar Agustan.
Agustan Saining mengaku tidak dapat memperhitungkan secara pasti berapa besar kerugian daerah dari aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Kami tidak bisa mengira-kira (berapa kerugiannya), tapi yang pasti, dalam kurun waktu setelah (surat) penghentian itu, PT AKT sempat melakukan gugatan karena tidak terima dicabut (izinnya), akhirnya sempat disetujui, tapi karena pusat banding lagi, ujungnya tetap dicabut,” jelasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang