Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Samin Tan Tersangka Korupsi, Dishut Kalteng Ungkap Tambang PT AKT Pernah Disetop Gubernur

Kompas.com, 31 Maret 2026, 12:24 WIB
Akhmad Dhani,
Vachri Rinaldy Lutfipambudi

Tim Redaksi

PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) pernah dihentikan oleh gubernur.

Diketahui, saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Samin Tan selaku Beneficial owner PT AKT sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT di Murung Raya, Kalteng periode 2016–2025.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengantongi alat bukti yang cukup melalui serangkaian proses penyidikan.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Syarief Sulaeman menjelaskan, bahwa perusahaan tambang milik Samin Tan, tetap beroperasi meski izinnya telah dicabut sejak 2017 lalu.

“Izin PT AKT dicabut pada 2017, tetapi perusahaan diduga masih melakukan penambangan dan penjualan batu bara secara tidak sah sampai 2025,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung pada Sabtu (28/3/2026) dini hari.

Baca juga: Kejagung Dalami Keterlibatan Penyelenggara Negara di Kasus Korupsi Tambang Samin Tan

PT AKT sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Setelah izinnya dicabut, PT AKT diduga tetap menambang dan menjual batu bara menggunakan dokumen izin yang tidak sah.

"Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan melibatkan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pertambangan," jelasnya.

Pernah Disetop Gubernur Kalteng

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, Agustan Saining menjelaskan, berdasarkan sejarahnya, Gubernur Kalteng periode 2016-205, Sugianto Sabran sudah pernah berupaya menghentikan kegiatan pertambangan ilegal yang dijalankan oleh PT AKT.

Pihaknya pernah mengirimkan surat yang dikeluarkan oleh gubernur kepada manajemen PT AKT sekitar tahun 2019-2020 agar perusahaan tersebut menghentikan aktivitas pertambangan ilegalnya.

Baca juga: Kejagung Geledah 14 Lokasi Terkait Korupsi Tambang Samin Tan

“Kami pernah menyurati manajemen PT AKT, saat itu, Dinas Kehutanan, ESDM, sudah rapat bersama instansi terkait, untuk membuat surat Pak Gubernur (pada zaman itu), untuk melakukan penyetopan (aktivitas pertambangan) di sana, tapi (kewenangan kami) hanya sebatas itu, Pak Gubernur saat itu pernah menginstruksikan untuk disetop,” jelasnya.

Awalnya, perusahaan sempat menghentikan aktivitas.

“Awalnya, sih setop, tapi setelah itu PT AKT lanjut lagi, dan itu akhirnya kami laporkan ke Kementerian Kehutanan, sekitar tahun 2022-2023, pada tahun itu sudah ada turun tim pusat dari Kejagung terkait itu, tapi yang namanya masalah hukum kan berproses, sehingga baru ada penindakan sekarang,” jelasnya.

Ia menambahkan, pada 2020, PT AKT melayangkan gugatan atas pencabutan izin operasional aktivitas pertambangan.

Meski begitu, gugatan tak dikabulkan, sehingga aktivitas pertambangan PT AKT tetap ilegal.

Namun demikian, PT AKT tetap melakukan aktivitas pertambangan meskipun tidak mengantongi izin dari pemerintah.

Baca juga: Fakta-fakta Kasus Samin Tan: Izin Dicabut sejak 2017, Tambang Jalan Terus hingga 2025

“(Mungkin) mereka merasa sudah mengikuti peraturan, sudah bayar pajak dan lain-lain, tetapi pemerintah pusat kan punya alasan tersendiri mengapa itu disetop,” ujar Agustan.

Agustan Saining mengaku tidak dapat memperhitungkan secara pasti berapa besar kerugian daerah dari aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Kami tidak bisa mengira-kira (berapa kerugiannya), tapi yang pasti, dalam kurun waktu setelah (surat) penghentian itu, PT AKT sempat melakukan gugatan karena tidak terima dicabut (izinnya), akhirnya sempat disetujui, tapi karena pusat banding lagi, ujungnya tetap dicabut,” jelasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Gugur di Lebanon, Sosok Sertu Ichwan di Mata Eks Atasan: Prajurit Loyal dan Disiplin
Gugur di Lebanon, Sosok Sertu Ichwan di Mata Eks Atasan: Prajurit Loyal dan Disiplin
Regional
Pemprov Maluku Segera Terapkan WFH, Gubernur: Konsekuensi Kondisi Global
Pemprov Maluku Segera Terapkan WFH, Gubernur: Konsekuensi Kondisi Global
Regional
Eks Dirut BUMD Serang Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Transaksi 'Kickback' di Parkiran Mal
Eks Dirut BUMD Serang Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Transaksi 'Kickback' di Parkiran Mal
Regional
Maaf-maafan, Bupati dan Wabup Lebak Berdamai Usai Ribut Saat Halalbihalal
Maaf-maafan, Bupati dan Wabup Lebak Berdamai Usai Ribut Saat Halalbihalal
Regional
ASN Jateng Mau WFH? Siap-siap Lokasi Rumah Dipantau Ketat lewat 'Tagging'
ASN Jateng Mau WFH? Siap-siap Lokasi Rumah Dipantau Ketat lewat "Tagging"
Regional
Kericuhan Pecah di Mimika, Hujan Panah Warnai Proses Kremasi Korban Pembunuhan
Kericuhan Pecah di Mimika, Hujan Panah Warnai Proses Kremasi Korban Pembunuhan
Regional
Sanksi WFH ASN Kaltim: Tak Absen TPP Dipotong 1 Persen per Hari, Tak Lapor 2 Persen
Sanksi WFH ASN Kaltim: Tak Absen TPP Dipotong 1 Persen per Hari, Tak Lapor 2 Persen
Regional
Masih Ada Parkir Liar di Indomaret Banyumas? Laporkan ke Nomor Ini
Masih Ada Parkir Liar di Indomaret Banyumas? Laporkan ke Nomor Ini
Regional
Natalius Pigai, Penguatan HAM, dan Masa Depan Indonesia...
Natalius Pigai, Penguatan HAM, dan Masa Depan Indonesia...
Regional
Soal WFH Tiap Jumat, Bupati Ende: Kita Sudah Mulai Sejak Awal Tahun
Soal WFH Tiap Jumat, Bupati Ende: Kita Sudah Mulai Sejak Awal Tahun
Regional
Sekolah Ini Bikin Orang Tua Tak Bisa Dibohongi Absensi Anak lewat Aplikasi 'Si Apik'
Sekolah Ini Bikin Orang Tua Tak Bisa Dibohongi Absensi Anak lewat Aplikasi "Si Apik"
Regional
Soal Kebijakan WFH, Wali Kota Ambon: Kita Sudah Lakukan, Tinggal Disesuaikan Saja
Soal Kebijakan WFH, Wali Kota Ambon: Kita Sudah Lakukan, Tinggal Disesuaikan Saja
Regional
Dua Nelayan di Indramayu Hilang Misterius Saat Melaut, Tim SAR Dikerahkan Pencarian
Dua Nelayan di Indramayu Hilang Misterius Saat Melaut, Tim SAR Dikerahkan Pencarian
Regional
302 Dapur MBG di NTB Ditutup Sementara Lantaran Tak Penuhi Standar SLHS dan IPAL
302 Dapur MBG di NTB Ditutup Sementara Lantaran Tak Penuhi Standar SLHS dan IPAL
Regional
Seluruh Indomaret di Banyumas Bebas Parkir Mulai 1 April
Seluruh Indomaret di Banyumas Bebas Parkir Mulai 1 April
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Samin Tan Tersangka Korupsi, Dishut Kalteng Ungkap Tambang PT AKT Pernah Disetop Gubernur
Akses penuh arsip ini tersedia di aplikasi KOMPAS.com atau dengan Membership KOMPAS.com Plus.
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Unduh KOMPAS.com App untuk berita terkini, akurat, dan terpercaya setiap saat