PALANGKA RAYA, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mulai menyusun Surat Edaran (SE) Bupati sebagai tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengenai kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi ASN setiap hari Jumat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu, mengonfirmasi bahwa saat ini pihaknya sedang merumuskan kebijakan teknis agar penerapan di lapangan sesuai dengan koridor yang ditetapkan pusat.
“Kami sedang menyiapkan SE Bupati sebagai tindak lanjut dari SE Mendagri,” ujar Kamaruddin saat dikonfirmasi dari Palangka Raya, Rabu (1/4/2026).
Baca juga: ASN Bandung yang Masih Ngantor Saat WFH Jumat Wajib Naik Transportasi Umum
Kamaruddin menjelaskan bahwa penerapan WFH setiap Jumat akan merujuk sepenuhnya pada SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah. Kebijakan ini mulai berlaku efektif per 1 April 2026.
“Penerapannya nanti akan kami sesuaikan dengan SE Mendagri, kami masih merumuskan kebijakan teknis yang sesuai SE tersebut, untuk memperjelas ketentuan teknisnya di lapangan,” bebernya.
Mendagri Tito Karnavian sebelumnya menekankan bahwa kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas budaya kerja baru di lingkup pemerintah daerah.
Baca juga: Farhan Sebut Pimpinan di Pemkot Bandung Tidak Ikut WFH Setiap Jumat
Meski kebijakan WFH diberlakukan, pemerintah memberikan pengecualian ketat bagi sejumlah posisi strategis. Di tingkat kabupaten/kota, pejabat pimpinan tinggi pratama (Eselon II), administrator (Eselon III), camat, lurah, hingga kepala desa tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Pengecualian ini bertujuan agar koordinasi pemerintahan dan pelayanan langsung kepada masyarakat tidak terhambat meski sebagian besar staf administratif bekerja dari rumah.
"Jadi termasuk pimpinan di tingkat provinsi misalnya jabatan pimpinan tinggi madya eselon satu, kemudian eselon dua pratama," ucap Tito dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).
Selain pejabat struktural, unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat dilarang menerapkan WFH. Sektor-sektor ini memerlukan kehadiran fisik petugas guna menjamin kelancaran layanan kedaruratan, ketertiban, hingga kesehatan.
"Kemudian kebersihan persampahan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, dan layanan publik lainnya," lanjut Tito.
Pemkab Kotim memastikan bahwa dengan adanya pembagian tugas ini, transformasi budaya kerja digital dapat berjalan beriringan dengan pelayanan publik yang tetap prima dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di Kotawaringin Timur.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang