SURABAYA, KOMPAS.com - Dalam mediasi lanjutan yang digelar di Ruang Rapat Sekda Balai Kota Surabaya, Wakil Walikota Surabaya, Armuji, menuntut kejelasan dari Direktur Utama PT Tri Karya Graha Utama, Setya Budijanto.
Ini terkait pengembalian uang ganti rugi kepada korban kasus dugaan penipuan pembelian apartemen The Frontage.
Mediasi ini berlangsung pada Senin (21/7/2025) dan dihadiri 26 korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 15 miliar.
Setya Budijanto mengungkapkan bahwa saat ini perusahaannya tidak memiliki dana atau aset yang bisa dijaminkan, serta dalam kondisi berutang.
Baca juga: Cak Ji Gelar Mediasi Lanjutan soal Pembelian Apartemen The Frontage, Masih Buntu
Oleh karena itu, dia menyatakan belum dapat menjanjikan apapun kepada para korban.
"Seperti yang saya sampaikan tadi, saya belum bisa memberikan apapun untuk sementara ini," kata Budi saat ditemui awak media.
Budi juga menawarkan opsi kepada para korban untuk mengajukan gugatan ke pengadilan agar PT Tri Karya Graha Utama dipailitkan, sehingga uang ganti rugi dapat dibagi secara rata.
"Monggo kalau Bapak Ibu mau ajukan saja ke pengadilan, lalu PT Tri Karya Graha Utama dipailitkan agar uangnya nanti bisa dibagi rata. Sertifikatnya HGB (Hak Guna Bangunan) masih berlaku sampai 20 tahun ke depan," ujar Budi.
Cak Ji, sapaan akrab Armuji, menegaskan bahwa para korban sebenarnya tidak ingin menempuh jalur hukum yang berbelit-belit.
Baca juga: Cak Ji Sidak Golds Gym atas Kasus Penutupan Sepihak yang Rugikan Ribuan Member
Mereka hanya ingin uang mereka dikembalikan dan janji tersebut ditepati.
"Maka dari itu saya mau tanya untuk skema pengembaliannya bagaimana dan kira-kira berapa lama Pak Budi bisa mengembalikannya?" tegas Cak Ji.
Menanggapi hal tersebut, Budi memperkirakan bahwa pengembalian uang ganti rugi dapat dilakukan dalam waktu maksimal 6 bulan hingga 1 tahun melalui pendanaan dari investor baru.
"Kalau pihak investor ini bilang setidaknya akan berikan 50 persen, nanti keseluruhan uang tersebut saya alihkan untuk uang-uang korban ini," ucap Budi.
Setelah mediasi yang cukup panjang, Cak Ji memerintahkan Budi menyerahkan segala bukti dan rencana skema pembayaran yang akan dilakukan agar nantinya dapat didiskusikan lebih lanjut dengan para korban.
"Nanti akan kami sampaikan kepada para korban, sekiranya apakah skema pembayaran yang dibuat Pak Budi itu bisa diterima atau tidak, jadi nanti kita bisa bertemu kembali," pungkas Cak Ji.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang