SURABAYA, KOMPAS.com - Serikat pekerja/buruh Jawa Timur (Jatim) mengapresiasi adanya kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tujuh daerah meski berlangsung dua bulan.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) 100.3.3.1/771/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.
Keputusan tersebut menetapkan adanya kenaikan UMK di tujuh daerah, yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, dan Kota Malang.
Baca juga: Upah Buruh di 7 Wilayah Jatim Naik, UMK Situbondo yang Masih Rp 2,3 Juta Tunggu Tahun Depan
Berdasarkan penetapan yang ada, Kenaikan UMK ini berlaku untuk periode November dan Desember 2025.
Wakil Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim Nuruddin Hidayat menyatakan apresiasi dan bersyukur atas kenaikan UMK ini.
“Kami menerima dan mensyukuri adanya perubahan Kepgub UMK 2025 yang baru tersebut meski hanya berlaku untuk bulan November dan Desember 2025,” katanya kepada Kompas.com, Kamis (23/10/2025).
Nilai angka yang ditetapkan saat ini akan dijadikan sebagai dasar acuan perhitungan untuk besaran upah bagi pekerja di tahun 2026 mendatang.
“Setidaknya untuk kenaikan UMK tahun 2026 mendatang basis pengalinya menggunakan Kepgub yang baru yang nilainya lebih besar dari Kepgub lama,” ucapnya.
Baca juga: Khofifah Naikkan UMK 7 Daerah di Jatim, Berikut Besarannya
Meski begitu, menurut Nuruddin, UMK sekarang belum cukup menjawab pemenuhan kebutuhan biaya hidup yang terus meninggi setiap tahunnya.
Oleh sebab itu, pihaknya menuntut adanya kenaikan lagi pada UMK 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.
“Untuk UMK 2026 kami berharap kenaikan upahnya sebesar 8,5-10,5 persen dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” kata dia.
Serikat Buruh juga berencana menggelar aksi demonstrasi yang menuntut kebijakan upah bagi pekerja secara adil.
“PERDA KSPI Jawa Timur berencana melakukan aksi demonstrasi pada tanggal 30 Oktober 2025 dalam rangka memperjuangkan kenaikan upah tahun 2026,” ujarnya.
Terpisah, salah satu pekerja swasta di Gresik, Uma (26) menantikan kebijakan ini karena seiring bergantinya tahun, biaya kebutuhan hidup mengalami kenaikan.
“Saya rasa semua kalangan pekerja menantikan sebuah kenaikan gaji ya, melihat kebutuhan hidup di setiap kota kabupaten setiap tahun mengalami kenaikan,” kata Uma.
Baca juga: UMK 7 Daerah di Jatim Naik Mulai 1 November 2025, Surabaya Tembus Rp 5 Juta