PASURUAN, KOMPAS.com - DPRD Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur membentuk panitia khusus untuk membahas pembangunan real estate milik PT SSP di kawasan lereng Gunung Arjuno Welirang.
Pansus tetap fokus pada keberlanjutan fungsi hutan.
Ketua Pansus Real Estate, Sugiyanto mengungkapkan bahwa setelah pansus dibentuk, pihaknya akan mengundang pihak terkait, mulai dari warga di tiga kelurahan (Pecalukan, Ledug, dan Prigen), Perhutani, PT SSP, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Pasuruan, serta dinas terkait.
"Termasuk nanti akan melibatkan para ahli di bidang kehutanan," kata dia.
Baca juga: Warga 3 Kelurahan Pasuruan Tolak Pembangunan Real Estate di Lereng Gunung Arjuno
Sebelum pembentukan pansus, Sugiyanto yang juga warga asli Prigen ini menyebutkan bahwa kekhawatiran warga terhadap rencana pembangunan real estate seluas 22,5 hektar itu wajar, mengingat lokasi tersebut berada di kawasan hutan yang selama ini menjadi benteng saat turun hujan.
"Apalagi pada tahun 2023 silam pernah terjadi banjir besar di kawasan Prigen. Jangan sampai itu terjadi lagi. Kami tetap berpihak pada keberlanjutan hutan agar tidak berdampak buruk pada lingkungan," katanya.
Informasi yang didapat dari anggota pansus menyebutkan bahwa sosialisasi terhadap pemenuhan amdal lingkungan PT SSP sudah ditolak warga.
Hal ini disebabkan oleh munculnya peralihan status fungsi lahan hijau ke lahan kuning (permukiman) hingga munculnya SHGB yang tidak diketahui kronologisnya.
"Informasi dari warga bahwa PT SSP saat ini sudah mengantongi izin untuk mulai pembangunan real estate itu harus dicek ulang, termasuk dalam proses pemenuhan Amdalnya nanti, dinas terkait harus cermat," ujar dia.
Baca juga: Warga Keluhkan Kebisingan dan Parkir Sembarangan Perusahaan Real Estate, Cak Ji Sidak
Melalui pansus, lanjut Sugiyanto, pihaknya bakal menelusuri tahapan-tahapan regulasi dan persyaratan yang sudah dikantongi PT SSP.
Adapun tiga kelurahan yang menolak pembangunan real estate tersebut yakni Ledug, Pecalukan, dan Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Bentuk penolakan juga sudah diupayakan melalui aksi petisi dengan tanda tangan di depan kawasan Air Terjun Kakek Bodo pada Sabtu (25/10/2025) malam lalu.
Selain itu, mereka sudah mengajukan keberatan ke DPRD Kabupaten Pasuruan dengan harapan menjadi masalah yang harus segera diselesaikan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang