PASURUAN, KOMPAS.com - Ketua pansus pembangunan real estate Prigen DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto, meminta masyarakat tidak masuk angin.
Pasalnya, pihak pansus serius mengawal keberatan warga dalam rangka menjaga kelestarian alam dan keberlanjutan fungsi hutan.
Ada 3 kelurahan di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur yang menolak pembangunan real estate seluas 22,5 hektare di kawasan lereng Gunung Arjuno Welirang.
"Setelah kami lakukan tinjauan ke lokasi, kami meminta warga tidak 'masuk angin' atau tergoda. Karena kami serius mengawal tuntutan mereka yang menolak pembangunan real estate oleh PT Stasionkota Sarana Permai (SSP)," tegas Sugiyanto, Jumat (31/10/2025).
Baca juga: Warga Tolak Real Estate di Lereng Gunung Arjuno, DPRD Pasuruan Bentuk Pansus
Sugiyanto juga menjelaskan bahwa pansus sudah memantau lokasi atau lahan rencana pembangunan real estate PT SSP di Gunung Arjuno Welirang.
Di lokasi belum ada kegiatan pembangunan, masih terlihat hamparan tanah dan pepohonan.
"Yang ada hanya akses jalan masuk ke lokasi saja, sudah dipaving. Selebihnya tidak ada pembangun," terangnya.
Sebelum memanggil pihak PT SSP, Sugiyanto menyebutkan akan mengundang pihak Bappeda, BPN/ATR dan pihak Perhutani guna mengetahui sejauh mana regulasi serta bukti kepemilikan lahan oleh pihak PT SSP.
"Nah peran warga 3 kelurahan (Prigen, Pecalukan dan Ledug) di sini sangat penting, harus konsisten terkait tuntutan penolakan pembangunan real estate tersebut," pesannya.
Baca juga: Warga 3 Kelurahan Pasuruan Tolak Pembangunan Real Estate di Lereng Gunung Arjuno
Terpisah, Priya Kusuma, warga Prigen sekaligus koordinator penolakan real estate menegaskan warga 3 kelurahan masih kompak.
Tidak ada tawar menawar terhadap penolakan pembangunan real estate yang berpotensi menimbulkan kerusakan alam itu.
Bahkan saat ini sudah mendirikan posko dan pemasangan spanduk protes di sejumlah titik.
"Kami, warga masih berjaga di dua posko, masing-masing di pertigaan dung biru Kelurahan Prigen dan di gang Pak Diran untuk Kelurahan Pecalukan," jelasnya.
Rencananya posko tersebut digunakan untuk tempat pemantauan sekaligus tempat konsolidasi warga untuk gerakan menolak pembangunan real estate.
Sedangkan untuk jadwal jaga akan dibagi secara bergantian.
Baca juga: Warga Keluhkan Kebisingan dan Parkir Sembarangan Perusahaan Real Estate, Cak Ji Sidak
Untuk diketahui, 3 kelurahan yang menolak pembangunan real estate tersebut yakni Ledug, Pecalukan dan Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Mereka menolak rencana pembangunan real estate milik PT SSP seluas 22,5 hektare dan rencananya terbagi dalam 54 kavling.
Sejak mendengar adanya aksi penolakan, pihak PT SSP belum pernah memberikan keterangan secara resmi ke DPRD Kabupaten Pasuruan atau Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang