Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Curi Pakaian Dalam Wanita di Kediri, Aksinya Terekam CCTV

Kompas.com, 19 Januari 2026, 10:34 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Andi Hartik

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com - Aksi seorang pria di Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, yang tengah mencuri pakaian dalam wanita yang sedang dijemur, terekam kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV).

Dalam video tersebut, tampak seorang pria berpakaian kemeja dan celana pendek langsung menghampiri jemuran yang ada di sekitar rumah.

Dengan helm masih melekat di kepala, pria itu lantas mengambil pakaian. Anehnya, dari sejumlah pakaian yang ada, dia hanya mengambil pakaian dalam perempuan.

Pakaian dalam tersebut lantas dimasukkan ke dalam celananya sembari pergi meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motornya.

Baca juga: Patung Macan Putih Viral di Kediri Diberi Sertifikat Hak Cipta Kemenkumham

Video tersebut dibagikan korbannya, seorang perempuan berinisial S, warga Wonojoyo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, ke salah satu stasiun radio di Kota Kediri.

Dalam penjelasannya ke pihak radio, S mengakui peristiwa itu terjadi pada suatu malam di mes tempat kerjanya. Dirinya baru mengetahui pakaian dalamnya hilang saat hendak memasukkan jemuran tersebut ke dalam rumah.

Baca juga: Patung Macan Kediri Kini Punya Hak Cipta, UMKM Merchandise Bayar Royalti?

Saat pengecekan pada kamera pengawas itu terungkap penyebab hilangnya pakaian dalamnya karena diambil orang tak dikenal.

“Teman, mari saling bantu. Jika anda mengenal pencuri seperti yang terekam di kamera pengawas, silakan hubungi gatekeeper Radio Andika,” tulis akun Facebook AG243 milik Radio Andika, Minggu (18/1/2026).

Peristiwa itu cukup banyak mendapatkan perhatian netizen. Mereka mempertanyakan motif pria tersebut melakukannya.

Tak sedikit pula netizen yang menjelaskannya sebagai sebuah perilaku penyimpangan seksual atau fetish.

Dari catatan Kompas.com, kasus penyimpangan seksual di Kediri juga pernah menjadi perhatian publik dan sempat viral di media sosial pada medio 2025.

Saat itu, penyimpangannya dalam kategori eksibisionisme yang dilakukan oleh seorang pria dengan cara memamerkan alat vitalnya ke seorang perempuan penjaga kedai minuman di wilayah Kecamatan Mojoroto.

Korban yang sempat merekam aksi tak terpuji pria tersebut lalu mengunggah videonya ke media sosial hingga viral.

Polisi yang turun tangan kemudian menangkap pelaku, seorang pria paruh baya berinisial TA (50) warga Kecamatannya Mojo. Pelaku mengakui perbuatannya untuk pelampiasan hasrat seksualnya.

Sedangkan untuk kasus pencurian pakaian dalam di Kecamatan Gurah ini, S selaku korban hingga saat ini belum melaporkannya kepada kepolisian.

“Tidak ada laporan (pencurian pakaian dalam yang viral),” ujar Kepala Kepolisian Sektor Gurah Ajun Komisaris Polisi Ardian Wahyudi saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (19/1/2026).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Banyuwangi Uji Coba ASN Bersepeda ke Kantor, Dorong Pola Hidup Aktif dan Efisien
Banyuwangi Uji Coba ASN Bersepeda ke Kantor, Dorong Pola Hidup Aktif dan Efisien
Surabaya
Polemik Pengosongan Gedung di Balai Pemuda, Pemkot Surabaya Sebut untuk Penataan
Polemik Pengosongan Gedung di Balai Pemuda, Pemkot Surabaya Sebut untuk Penataan
Surabaya
Wagub Emil Dardak Pastikan Alih Fungsi Hutan untuk Perumahan di Prigen Belum Kantongi Izin
Wagub Emil Dardak Pastikan Alih Fungsi Hutan untuk Perumahan di Prigen Belum Kantongi Izin
Surabaya
Banyuwangi Tak Buru-buru Terapkan WFH, Pelayanan Publik Jadi Pertimbangan Utama
Banyuwangi Tak Buru-buru Terapkan WFH, Pelayanan Publik Jadi Pertimbangan Utama
Surabaya
WFH Jumat di Kota Blitar, ASN Harus Absen dan Lapor Progres Kerja
WFH Jumat di Kota Blitar, ASN Harus Absen dan Lapor Progres Kerja
Surabaya
ASN Kota Batu WFH Setiap Jumat, Pemkot Juga Buka Opsi Bersepeda ke Kantor
ASN Kota Batu WFH Setiap Jumat, Pemkot Juga Buka Opsi Bersepeda ke Kantor
Surabaya
Ikuti Arahan Pusat, Pemprov Jatim Siapkan Skema Pemangkasan Perjalanan Dinas
Ikuti Arahan Pusat, Pemprov Jatim Siapkan Skema Pemangkasan Perjalanan Dinas
Surabaya
Sopir Truk Blokade Jalur ke Pelabuhan Ketapang, Kesal Aksi Serobot Antrean
Sopir Truk Blokade Jalur ke Pelabuhan Ketapang, Kesal Aksi Serobot Antrean
Surabaya
Kronologi Pengunjung Mikutopia Pingsan saat Antre Tiket hingga Meninggal, Punya Riwayat Darah Tinggi
Kronologi Pengunjung Mikutopia Pingsan saat Antre Tiket hingga Meninggal, Punya Riwayat Darah Tinggi
Surabaya
Eri Cahyadi Marah TPS di Surabaya Jadi Parkir Gerobak hingga Rongsokan
Eri Cahyadi Marah TPS di Surabaya Jadi Parkir Gerobak hingga Rongsokan
Surabaya
BBM Aman tapi Warga Tetap Antre: Kisah Cemas di SPBU Jatim
BBM Aman tapi Warga Tetap Antre: Kisah Cemas di SPBU Jatim
Surabaya
Pondok Gontor Larang Pengajar di Bawah 30 Tahun Naik Motor, Ini Aturan Lengkapnya
Pondok Gontor Larang Pengajar di Bawah 30 Tahun Naik Motor, Ini Aturan Lengkapnya
Surabaya
Skema Dirombak, Pemkab Sumenep Pindah WFH ke Jumat
Skema Dirombak, Pemkab Sumenep Pindah WFH ke Jumat
Surabaya
Hari Pertama WFH, Khofifah Larang ASN Jatim Nonaktifkan Ponsel
Hari Pertama WFH, Khofifah Larang ASN Jatim Nonaktifkan Ponsel
Surabaya
Teror Buaya di Sungai Tunjung Bangkalan dan Misteri Hilangnya Ibu Anak di Lokasi yang Sama
Teror Buaya di Sungai Tunjung Bangkalan dan Misteri Hilangnya Ibu Anak di Lokasi yang Sama
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau