KOMPAS.com - Bobocabin Gunung Mas Puncak Bogor, Jawa Barat, disegel pada Kamis (13/3/2025). Padahal, penginapan di tengah kebun teh ini mengaku sudah mengantongi berbagai izin sejak beroperasi pada 2022.
"Bobobox telah melengkapi berbagai perizinan yang diperlukan agar penginapan dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sejak mulai beroperasi pada tahun 2022," kata Co-Founder dan Presiden Bobobox, Antonius Bong, dalam keterangan resmi, Selasa (18/3/2025).
Usai menerima papan peringatan pengawasan terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Bobobox tengah berkomunikasi dengan perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (KLHK).
Komunikasi yang bertujuan membangun kesepahaman serta memperkuat koordinasi antara regulator, mitra, dan Bobobox sebagai operator, juga dilakukan bersama Kementerian Pariwisata dan PT Perkebunan Nusantara I Regional 2.
Baca juga: 10 Kawasan Wisata Puncak Bogor yang Disegel Gubernur dan Menteri
Antonius menuturkan, pembangunan Bobocabin Gunung Mas dilakukan tanpa menggunakan alat berat dan tetap memerhatikan rasio lahan untuk pembangunan kabin.
Demi memastikan kepatuhan terhadap Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Bobocabin Gunung Mas membatasi jumlah unit hingga 30 kabin.
"Sebagian besar area tetap dalam kondisi alami dan memungkinkan air hujan terserap dengan optimal ke dalam tanah," kata dia.
Sebelumnya, Bobocabin by Bobobox Gunung Mas Puncak Bogor, Jawa Barat, disegel oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) pada Kamis (13/3/2025).
Zulhas menyegel Bobocabin Gunung Mas bersama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
Melalui akun TikTok resmi @zul.hasan, Zulhas mengungkapkan alasan penyegelan Bobocabin Gunung Mas karena pelanggaran lingkungan.
Baca juga: Disegel Pemerintah, Bobocabin Gunung Mas Puncak Bogor Tetap Beroperasi