KOMPAS.com - Penolakan organisasi masyarakat (ormas) akan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di Bali ramai diberitakan selama beberapa hari belakangan.
Penolakan tegas terhadap GRIB Jaya di Bali datang dari Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, yang didukung oleh Ketua Pecalang Bali, Made Mudra.
Baca juga: Hotel di Bali Sepi, Wisatawan Diduga Menginap di Akomodasi Ilegal
"Kalau kami melaksanakan sesuai instruksi dari Gubernur Bali, jaga keamanan, urusan lain biar pejabat yang di atas yang menentukan sikap. Sikap itu disampaikan Pak Gubernur, bahwa ormas yang viral di Bali itu sangat tidak bisa diterima," kata Mudra, dikutip dari Kompas.com, Senin (5/5/2025).
Sebenarnya, apa itu pecalang?
Pecalang merupakan bagian integral dari desa adat. Hal ini disampaikan oleh pengamat pariwisata I Gede Pitana.
Desa adat adalah lembaga desa tradisional di Bali yang bersifat otonom atau memiliki hak atas wilayahnya sendiri. Sederhananya, desa adat merupakan lembaga tradisional komunitas lokal di Bali.
Baca juga: Pulau Langkawi Jadi Favorit Turis Asing, Bagai Bali-nya Malaysia
Layaknya hansip di pulau Jawa, pecalang berperan sebagai petugas keamanan tradisional di desa-desa adat Bali. Terhitung sebanyak 1.428 desa adat Bali yang memiliki sekitar 10-100 pecalang di masing-masing desa.
"Semua desa adat mempunya struktur desa, sekretaris desa, dan sebagainya, termasuk pecalang," kata Pitana saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/5/2025).
Pecalang bukan pekerjaan utama seseorang, melainkan bentuk pengabdian masyarakat setempat kepada desa adat.
Profesi utama seorang pecalang bisa saja petani, peternak, bahkan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebab, meski bertugas menjaga keamanan desa adat Bali, pecalang tidak bekerja selama 24 jam.
"Tugas pecalang bukan saja menjaga keamanan secara fisik atau duniawi, tetapi juga bertugas mengatur berbagai jenis upacara yang sifatnya sakral," jelas Pitana.
Ia menyebut, pecalang bertugas sebagai pembantu desa dalam menjaga keamanan, mengatur parkir dan lalu lintas saat pelaksanaan upacara besar, menangkap maling, serta menangani perkelahian.
Baca juga: 6 Cara Bali Terapkan CHS Pariwisata, Libatkan Pecalang dan Desa Adat
View this post on Instagram