Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesawat Delay, Apa Saja Kompensasi untuk Penumpang?

Kompas.com - 16/07/2025, 05:56 WIB
Suci Wulandari Putri Chaniago,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Belakangan ramai pesawat mengalami penundaan penerbangan alias delay. Terbaru dan mendapat perhatian publik yakni delay pesawat Super Air Jet Nomor IU 745 rute Denpasar-Cengkareng pada Jumat (11/7/2025).

Bahkan di media sosial, viral video mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil protes, yang juga calon penumpang pesawat terebut, protes karena penerbangan delay berkali-kali dan bahkan dibatalan.

“Panggil kaptennya, kalau kaptennya muncul mereka (penumpang) akan percaya. Yang menentukan keamanan terbang ‘kan kaptennya,” kata Ridwan Kamil kepada salah seorang petugas Bandara I Ngurah Rai, Bali, dikutip Rabu (16/7/2025).

Baca juga: Ridwan Kamil Protes Delay Super Air Jet, Ini Klarifikasi Bandara Ngurah Rai

Kejadian delay pesawat yang dialami Ridwan Kamil merupakan satu dari banyaknya delay yang terjadi di Indonesia.

Tidak jarang, delay yang memakan waktu cukup lama tentu akan berpengaruh terhadap jadwal dan rencana kegiatan penumpang.

Maka tidak heran, delay kerap memicu keributan antara penumpang dengan pihak maskapai ataupun pihak bandara.

Namun demikian, apakah ada kompensasi untuk penumpang yang mengalami delay?

Dilansir dari Kompas.com (8/5/2023), pemerintah mewajibkan maskapai untuk memberikan kompensasi kepada penumpang saat terjadi keterlambatan penerbangan.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.

Baca juga: Delay Berkali-kali hingga Diprotes Ridwan Kamil, Super Air Jet Minta Maaf dan Beri Kompensasi

Dalam aturan itu, kompensasi yang diberikan berbeda-beda tergantung berapa lama keterlambatan penerbangan terjadi.

Kementerian Perhubungan mengatakan bahwa pemberian kompensasi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 bersifat wajib.

Jika melanggar, maka maskapai akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.

Apabila maskapai tidak memberikan kompensasi, maka maskapai dapat dikenakan sanksi administratif.

Kemenhub juga mengatakan jika penumpang mendapati maskapai tidak memberikan kompensasi sesuai aturan, maka dapat melaporkan temuan pelanggaran tersebut ke kanal resmi Kementerian Perhubungan, yakni Contact Centre 151.

Baca juga: Whoosh Delay 50 Menit Gara-gara Layangan yang Tersangkut

Lalu, apa saja kompensasi keterlambatan penerbangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015?

  • Kategori 1 untuk keterlambatan 30-60 menit, penumpang diberikan kompensasi berupa minuman ringan.
  • Kategori 2 untuk keterlambatan 61-120 menit, penumpang diberikan kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (snack box).
  • Kategori 3 untuk keterlambatan 121-180 menit, penumpang diberikan kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal).
  • Kategori 4 untuk keterlambatan 181-240 menit, penumpang diberikan kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box), dan makanan berat (heavy meal).
  • Kategori 5 untuk keterlambatan lebih dari 240 menit, penumpang diberikan kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp 300.000.
  • Kategori 6 untuk pembatalan penerbangan, penumpang diberikan kompensasi wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket atau refund ticket.
  • Untuk keterlambatan pada kategori 2 sampai 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket atau refund ticket.

Baca juga: Pesawat Delay atau Batal Terbang, Ini 7 Hal yang Perlu Dilakukan

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Cara ke Bandara YIA Yogyakarta Naik Kereta, Cek Tiket dan Jadwal di Mana?
Cara ke Bandara YIA Yogyakarta Naik Kereta, Cek Tiket dan Jadwal di Mana?
Travel Ideas
Akhir Pekan Ini, Batik Air Dijadwalkan Buka Rute Palembang-Kuala Lumpur
Akhir Pekan Ini, Batik Air Dijadwalkan Buka Rute Palembang-Kuala Lumpur
Travel News
Singapura Peringkat 3 Kota Paling Bahagia di Dunia, Siapa Nomor Satunya?
Singapura Peringkat 3 Kota Paling Bahagia di Dunia, Siapa Nomor Satunya?
Travelpedia
Pulau Kucing Jepang, Destinasi Wisata Pilihan untuk Pencinta Fauna
Pulau Kucing Jepang, Destinasi Wisata Pilihan untuk Pencinta Fauna
Travelpedia
15 Pantai Terbaik di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
15 Pantai Terbaik di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
Travelpedia
Wings Air Buka Rute Surabaya–Banyuwangi, Lebih Mudah Menuju The Sunrise of Java
Wings Air Buka Rute Surabaya–Banyuwangi, Lebih Mudah Menuju The Sunrise of Java
Travel News
Kereta Kim Jong Un, Kantor Berjalan yang Mewah dan Super Aman
Kereta Kim Jong Un, Kantor Berjalan yang Mewah dan Super Aman
Travelpedia
Wajib Tahu, Aturan Bawa Powerbank di Lion Air
Wajib Tahu, Aturan Bawa Powerbank di Lion Air
Travelpedia
Menggemaskan tapi Menyedihkan, Begini Kisah Pulau Kucing di Jepang
Menggemaskan tapi Menyedihkan, Begini Kisah Pulau Kucing di Jepang
Travelpedia
Buka untuk Wisata, Resor Mewah di Korea Utara ini Malah Sepi, Kenapa? 
Buka untuk Wisata, Resor Mewah di Korea Utara ini Malah Sepi, Kenapa? 
Travel News
Awas Denda Rp 600.000 Jika Merokok hingga Mabuk di Destinasi Wisata Ini
Awas Denda Rp 600.000 Jika Merokok hingga Mabuk di Destinasi Wisata Ini
Travel News
Ini Alasan Penting Kamu Harus Buka Jendela Pesawat Saat Lepas Landas dan Mendarat
Ini Alasan Penting Kamu Harus Buka Jendela Pesawat Saat Lepas Landas dan Mendarat
Travelpedia
Tips Nonton Gerhana Bulan Total di Planetarium, Bawa Baju Hangat
Tips Nonton Gerhana Bulan Total di Planetarium, Bawa Baju Hangat
Travel Ideas
Tips Memotret Gerhana Bulan Total 7-8 September 2025
Tips Memotret Gerhana Bulan Total 7-8 September 2025
Travelpedia
Main ke TMII, Turis Asal Pakistan Ini Asik Menabuh Alat Musik Dol di Anjungan Bengkulu
Main ke TMII, Turis Asal Pakistan Ini Asik Menabuh Alat Musik Dol di Anjungan Bengkulu
Travel News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau