KOMPAS.com - Wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ditolak oleh mayoritas masyarakat.
Hal ini tercermin dari hasil survei Litbang Kompas pada 8-11 Desember 2025 melalui telepon terhadap 510 responden dari 76 kota di 38 provinsi yang dipilih secara acak
Mayoritas responden, sebanyak 77,3 persen, menyatakan tetap menghendaki pilkada langsung. Sementara, hanya 5,6 persen yang menilai pilkada lewat DPRD lebih tepat.
Demokrasi dan partisipasi menjadi alasan terbesar publik memilih pilkada langsung. Aspek kedua terbesar adalah kualitas pemimpin yang dihasilkan.
Selain itu, mayoritas responden mengaku tidak percaya jika DPRD akan memilih calon kepala daerah secara jujur dan mewakili kepentingan rakyat.
Hasil survei Litbang Kompas selaras dengan tingginya sentimen negatif yang ditunjukkan publik di media sosial dalam merespons wacana pilkada lewat DPRD.
Sentimen negatif itu terlihat dari hasil riset analisis dan pemetaan yang dikerjakan lembaga riset Drone Emprit, pada 5 Desember 2025-6 Januari 2026.
Wacana pilkada melalui DPRD diberitakan dalam 1.629 artikel media daring yang menuai 2.243 mentions, dan dibicarakan di media sosial sebanyak 8.002 sample mentions.
Temuan Drone Emprit, publik di media sosial menunjukkan sentimen negatif sebanyak 66 persen, positif 15,5 persen, dan netral 18,4 persen, terhadap wacana pilkada melalui DPRD.
Sentimen negatif meliputi kritik pilkada melalui DPRD adalah perampasan hak pilih rakyat, dan hanya menguntungkan oligarki serta politik transaksional.
Selain itu, pilkada melalui DPRD juga dikritik sebagai kemunduran demokrasi dan pengkhianatan reformasi, serta dikhawatirkan menjadi pintu masuk kembalinya rezim otoriter.
Publik juga tidak percaya bahwa pilkada oleh DPRD akan menghapus korupsi. Sebaliknya, mereka meyakini korupsi hanya akan bergeser dari "serangan fajar" di masyarakat ke "transaksi borongan" tertutup di ruang-ruang DPRD yang sulit diawasi.
Tingginya resistensi publik juga didorong oleh rendahnya kepercayaan terhadap integritas anggota DPRD yang kerap dipersepsikan korup berdasarkan rekam jejak kasus hukum.
Sebagaimana diketahui, wacana pengembalian mekanisme pilkada ke DPRD kembali mencuat secara intensif pada akhir 2025 hingga awal 2026.
Hal ini dipicu oleh langkah politik sejumlah partai koalisi pemerintah seperti Partai Golkar, Partai Gerindra, dan PKB yang secara resmi mendorong revisi sistem pemilihan langsung.