KOMPAS.com - Puluhan kasus kekerasan terhadap jurnalis terjadi di Indonesia sepanjang tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat, telah terjadi 89 kasus kekerasan jurnalis pada 2025. Bentuknya meliputi kekerasan fisik, serangan digital, intimidasi aparat, dan gugatan hukum.
Ketua AJI Indonesia, Nany Afrida mengatakan, ada pula peningkatan intervensi dan intimidasi terhadap ruang redaksi, yang cenderung dinormalisasi.
"Berdasarkan catatan AJI, intervensi dari lingkar kekuasaan ini berupa tuntutan seperti menghapus berita, hingga desakan agar tidak memberitakan isu tertentu," kata Nany dalam pernyataan resmi, Rabu (14/1/2026).
Menurut Nany, Indonesia tengah berada pada situasi menguatnya authoritarian statism, yaitu konsolidasi kekuasaan eksekutif, kedekatan elite politik dengan pemilik media, serta penggunaan perangkat hukum dan regulasi digital untuk menekan kebebasan sipil.
Ancaman ini tidak terpusat hanya di Jakarta, namun menyebar ke berbagai daerah. Ini membuktikan bahwa keselamatan jurnalis adalah isu nasional yang mendesak.
"Eskalasi kekerasan terburuk, terjadi saat para jurnalis meliput gelombang unjuk rasa akhir Agustus dan awal September 2025 yang memprotes kebijakan pemerintah," ujar Nany.
"AJI mencatat sedikitnya ada delapan kasus kekerasan yang terjadi. Jurnalis yang merekam brutalitas aparat justru menjadi target," tuturnya.
Praktik impunitas, atau ketiadaan proses hukum pada pelaku kekerasan terhadap jurnalis, membuat kasus kekerasan terus berulang.
Adapun, AJI Indonesia mencatat telah terjadi 31 kasus kekerasan fisik terhadap jurnalis sepanjang 2025, dengan 21 di antaranya dilakukan oleh aparat kepolisian.
Bentuk kekerasan terbesar kedua terhadap jurnalis, adalah serangan digital, yakni 29 kasus. Angka ini menjadi yang tertinggi dalam 12 tahun terakhir.
Sebagai gambaran, serangan digital yang menimpa jurnalis pada 2024 sebanyak 10 kasus, sementara di 2023 sebanyak 13 kasus.
Bentuk serangan digital yang dominan adalah DDoS (Distributed Denial of Services) pada media online, dan pembekuan akun media sosial milik media oleh platform.
AJI Indonesia juga mencatat adanya bentuk serangan baru, yaitu pesanan atau order fiktif yang dialami dua kantor media di Batam dan Tanjungpinang. Order fiktif ini tidak hanya merugikan media yang dituju, tapi juga para pengemudi ojek daring.
Selain itu, ada tujuh jurnalis yang menjadi korban serangan digital pada 2025. Serangan tersebut meliputi impersonasi, doxxing, dan juga peretasan akun WhatsApp.