Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Riset Monash University Ungkap Pelanggaran Fatal Keamanan Pangan MBG dan Solusinya

Kompas.com, 23 Februari 2026, 14:01 WIB
Melvina Tionardus,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus anak-anak keracunan karena mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi isu serius.

Berbagai kejadian keracunan yang berujung perawatan di rumah sakit berseliweran di media sosial.

Tim peneliti dari Monash University, Indonesia, yang terdiri dari Henry Surendra, Arif Sujagat, dan Grace Wangge, menulis artikel ilmiah berjudul "Mitigating Food Safety Risks in Indonesia's Free School Meals Programme" yang dipublikasikan di jurnal The Lancet Regional Health – Southeast Asia untuk mengurai masalah dasar dan solusi dari keracunan MBG.

Henry dan Grace merupakan Associate Professor (profesor madya) program Master of Public Health di Monash University Indonesia, sedangkan Arif merupakan peneliti lulusan The Australian National University.

Artikel tersebut mengungkapkan berbagai pelanggaran prinsip dasar keamanan pangan MBG dari hasil wawancara dengan 162 petugas surveilans kesehatan di berbagai daerah di Indonesia.

"Berdasarkan kajian terhadap dokumen kebijakan, laporan resmi pemerintah, serta wawancara dengan petugas surveilans kesehatan, hingga 31 Desember 2015 tercatat 177 Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan makanan yang berdampak pada lebih dari 20.000 siswa di 127 kabupaten/kota di 33 provinsi. Angka kasus ini sangat mungkin lebih rendah dari kondisi sebenarnya akibat keterbatasan pelaporan," demikian tertulis dalam laporan.

Baca juga: Guru Honorer Gugat UU APBN, Gara-gara MBG Anggaran Pendidikan Dipangkas

Beban Kerja SPPG Padat

Henry dan tim menyoroti Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru dibentuk pemerintah sekitar empat bulan sebelum MBG diluncurkan pada Januari 2025.

Kemudian, BGN ditugaskan untuk mengoordinasikan pembentukan Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG).

Sementara setiap unit SPPG harus memproduksi 3.000–4.000 porsi makanan per hari untuk melayani 15–20 sekolah, termasuk menyediakan makanan bagi posyandu setiap bulan.

"Aktivitas ini menuntut jadwal kerja yang sangat padat, bahkan mencakup proses memasak pada malam hari. Desain sistem yang sangat tersentralisasi, tanpa didahului penilaian kesiapan yang memadai, telah membebani unit pelaksana di lapangan. Kondisi ini diduga kuat berkontribusi pada meningkatnya risiko kesalahan operasional dan kejadian keracunan pangan," tutur tim peneliti dalam artikel.

Belum lagi, berdasarkan data BGN, dari 11.592 unit SPPG yang beroperasi, hanya 198 unit yang memiliki sertifikat laik hygiene sanitasi (SLHS).

Lalu, hanya 26 unit yang memenuhi standar internasional seperti Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP).

Prinsip Dasar yang Dilanggar

Beberapa pelanggaran prinsip dasar yang ditemui meliputi petugas SPPG memasak tanpa alat pelindung diri, praktik mencuci tangan yang buruk, penyimpanan bahan mentah pada suhu tidak aman, serta makanan matang yang dibiarkan pada suhu ruang selama 7 sampai 8 jam sebelum dikonsumsi.

"Jauh melampaui batas aman empat jam yang direkomendasikan WHO," ungkap tim peneliti.

Terungkap pula bahwa wadah makanan sering dikeringkan menggunakan kain yang tidak steril.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau