JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Fachri Albar sudah digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sidang dengan nomor registrasi 663/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt ini sudah memasuki tahap tuntutan.
Pada sidang yang digelar 27 Agustus 2025, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap Fachri Albar.
Baca juga: Fachri Albar Tersandung Narkoba Lagi, Ahmad Albar: Kita Enggak Suka dengan Kejadian Ini
Hal itu terungkap dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Fachri Albar dinyatakan oleh jaksa terbukti bersalah atas penyalahgunaan narkotika serta menerima psikotropika tanpa resep dokter.
"Menyatakan Terdakwa Fachri Albar alias Ai Bin Achmad Albar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri dan menerima penyerahan psikotropika selain dari rumah sakit, balai pengobatan ataupun puskesmas serta tanpa resep dokter, selaku pengguna," kata Jaksa Penuntut Umum, dikutip Kompas.com dari SIPP, Kamis (28/8/2025).
Baca juga: Renata Kusmanto Tak Tuntut Harta Gana-gini dari Fachri Albar, Hanya Minta Hak Asuh Anak
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar putra musisi Ahmad Albar itu direhabilitasi selama enam bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fachri Albar alias Ai bin Achmad Albar dengan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi rawat inap selama 6 (enam) bulan di Balai Besar Rehabilitasi Lido, dikurangi masa penangkapan dan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara," ujar Jaksa Penuntut Umum.
Sidang selanjutnya akan digelar pada 3 September 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca juga: Baru Terungkap Seminggu Ini, Adjie Pangestu hingga Fachri Albar Cerai Diam-diam
Adapun agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari Fachri Albar.
Sebagaimana diketahui, ini merupakan kasus narkoba ketiga Fachri.
Awalnya, pada November 2007, Fachri ikut terseret kasus narkoba ayahnya, musisi Ahmad Albar.
Namun, hasil tes urine negatif sehingga Fachri tidak ditahan.
Pada 2018, Fachri ditangkap di rumahnya di Cirendeu, Jakarta Selatan, dengan barang bukti 0,8 gram sabu, 13 butir Dumolid, satu butir Calmlet, dan puntung ganja sisa pakai.
Baca juga: Alasan Fachri Albar dan Renata Kusmanto Bercerai
Fachri kala itu mendapatkan rehabilitasi di RSKO, Cibubur, selama tujuh bulan.
Kini, ia dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 8 miliar.
Serta, UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika Pasal 62 dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun, pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini