JAKARTA, KOMPAS.com – Sidang lanjutan kasus penjarahan rumah Uya Kuya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengungkap berbagai fakta penting terkait kejadian pada 30 Agustus 2025.
Dalam persidangan yang menghadirkan Uya sebagai saksi, terungkap kerugian fantastis, kondisi rumah yang porak-poranda, hingga kisah kucing-kucing peliharaannya yang sempat hilang dan berpindah tangan.
Baca juga: Uya Kuya Tidak Ingin Terdakwa Penjarahan Rumahnya Dihukum Berat
Selain memaparkan detail peristiwa, Uya juga menunjukkan sikap memaafkan terhadap para terdakwa, meski tetap menegaskan proses hukum harus berjalan.
Momen haru pun mewarnai ruang sidang ketika para terdakwa menyampaikan permintaan maaf.
Kompas.com merangkum fakta-fakta penting yang terungkap dalam sidang penjarahan rumah Uya Kuya:
Uya Kuya mengaku, kekhawatiran terbesarnya saat rumahnya dijarah bukan barang-barang yang hilang, melainkan keselamatan kucing peliharaannya.
Dalam kesaksiannya, ia mengatakan, “Yang saya khawatirkan cuma kucing.”
Ia menambahkan, sejak awal sudah mengikhlaskan hilangnya barang-barang rumah, termasuk televisi, peralatan rumah tangga, hingga beberapa bagian bangunan.
Karena kucing adalah makhluk hidup, ia merasa wajib memastikan keselamatannya.
Baca juga: Seluruh Isi Rumah Raib, Uya Kuya Sebut Kerugian Penjarahan Capai Rp 7 Miliar
Uya mengetahui penjarahan tersebut melalui video call dari kerabat dan rekaman-rekaman yang beredar di TikTok.
Dari video itu, ia melihat salah satu terdakwa membawa kucingnya keluar dari rumah.
Setelah kejadian, lima ekor kucing akhirnya ditemukan dan dikembalikan kepada keluarga Uya pada 17 September, meski beberapa di antaranya dalam kondisi kurang sehat. “Ada yang kena scabies dan menular ke yang lain. Ada yang kurus dan agak sakit,” ujar Uya.
Dalam persidangan, Uya membenarkan total kerugian akibat penjarahan mencapai Rp 7 miliar. Majelis hakim juga menegaskan angka tersebut berdasarkan laporan saksi lain.
“Iya, benar Rp 7 miliar. Sampai sekarang saya masih bingung menghitungnya,” kata Uya.
Ia menjelaskan rumah tersebut dihuni banyak anggota keluarga, sehingga kerugian tidak hanya menimpa dirinya, tetapi juga mertua, adik ipar, dan karyawan.
Baca juga: Bersaksi di Sidang Penjarahan Rumahnya, Uya Kuya: Sudah Ikhlas, tetapi Proses Hukum Tetap Berjalan