JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, membeberkan kondisi terkini kliennya yang kini mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Menurut Galih, Nikita saat ini mengalami sakit gigi yang kambuh.
“Kalau sakit itu benar ya, Nikita sakit gigi di penjara. Jadi sakitnya kambuh lagi,” kata Galih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026).
Baca juga: Kasasi Nikita Mirzani Ditolak MA, Hukuman Tetap 6 Tahun Penjara
Kondisi tersebut membuat Nikita sempat dirujuk ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, Galih menyebut kondisinya belum sepenuhnya pulih.
“Tapi dirujuk ke rumah sakit yang bekerja sama dengan kejaksaan. Sudah dibawa ke sana dan ditangani, cuma belum sembuh,” ucap Galih.
Baca juga: Reza Gladys Serahkan 14 Bukti Baru, Nikita Mirzani Siapkan 4 Saksi
Saat ini, pihaknya tengah mengurus surat perizinan agar Nikita dapat kembali dirujuk ke rumah sakit yang biasa menanganinya.
“Karena Niki juga punya dokter yang biasa menangani dirinya. Suratnya sedang kami urus, tapi belum keluar,” tutur Galih.
Dalam kesempatan itu, Galih juga membantah bahwa sakit yang dialami Nikita berkaitan dengan kabar penolakan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Vadel Badjideh Masih Dikaitkan dengan Anak Nikita Mirzani, Keluarga: Kami Fokus ke Mentalnya
Sebelumnya, Mahkamah Agung resmi menolak kasasi yang diajukan Nikita Mirzani pada Desember 2025 terkait putusan Pengadilan Tinggi Jakarta atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dengan demikian, Nikita tetap dijatuhi hukuman 6 tahun penjara berdasarkan putusan tersebut.
“Tolak kasasi terdakwa,” demikian pernyataan dalam laman resmi MA.
Baca juga: MA Tolak Kasasi Vadel Badjideh di Kasus Anak Nikita Mirzani, Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara
Sebelumnya diberitakan, hukuman Nikita Mirzani diperberat melalui putusan Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Nikita dinyatakan terbukti melakukan TPPU serta melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus yang melibatkan Reza Gladys.
Pada tingkat pertama, Nikita dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, karena tindak pidana pencucian uang juga terbukti, serta adanya unsur pengancaman melalui media elektronik, hukumannya diperberat menjadi 6 tahun penjara.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang