Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Gigi di Penjara, Nikita Mirzani Dibawa ke Rumah Sakit

Kompas.com, 1 April 2026, 13:46 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, membeberkan kondisi terkini kliennya yang kini mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Menurut Galih, Nikita saat ini mengalami sakit gigi yang kambuh.

“Kalau sakit itu benar ya, Nikita sakit gigi di penjara. Jadi sakitnya kambuh lagi,” kata Galih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026).

Baca juga: Kasasi Nikita Mirzani Ditolak MA, Hukuman Tetap 6 Tahun Penjara

Kondisi tersebut membuat Nikita sempat dirujuk ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, Galih menyebut kondisinya belum sepenuhnya pulih.

“Tapi dirujuk ke rumah sakit yang bekerja sama dengan kejaksaan. Sudah dibawa ke sana dan ditangani, cuma belum sembuh,” ucap Galih.

Baca juga: Reza Gladys Serahkan 14 Bukti Baru, Nikita Mirzani Siapkan 4 Saksi

Saat ini, pihaknya tengah mengurus surat perizinan agar Nikita dapat kembali dirujuk ke rumah sakit yang biasa menanganinya.

“Karena Niki juga punya dokter yang biasa menangani dirinya. Suratnya sedang kami urus, tapi belum keluar,” tutur Galih.

Dalam kesempatan itu, Galih juga membantah bahwa sakit yang dialami Nikita berkaitan dengan kabar penolakan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Vadel Badjideh Masih Dikaitkan dengan Anak Nikita Mirzani, Keluarga: Kami Fokus ke Mentalnya

Sebelumnya, Mahkamah Agung resmi menolak kasasi yang diajukan Nikita Mirzani pada Desember 2025 terkait putusan Pengadilan Tinggi Jakarta atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dengan demikian, Nikita tetap dijatuhi hukuman 6 tahun penjara berdasarkan putusan tersebut.

“Tolak kasasi terdakwa,” demikian pernyataan dalam laman resmi MA.

Baca juga: MA Tolak Kasasi Vadel Badjideh di Kasus Anak Nikita Mirzani, Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara

Sebelumnya diberitakan, hukuman Nikita Mirzani diperberat melalui putusan Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Nikita dinyatakan terbukti melakukan TPPU serta melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus yang melibatkan Reza Gladys.

Pada tingkat pertama, Nikita dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, karena tindak pidana pencucian uang juga terbukti, serta adanya unsur pengancaman melalui media elektronik, hukumannya diperberat menjadi 6 tahun penjara.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau