Penulis
KOMPAS.com – Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) mulai menyalurkan distribusi royalti kepada para anggotanya pada Distribusi Royalti Periode I Tahun 2026.
Penyaluran royalti tersebut resmi dimulai pada 11 Maret 2026 dan mencakup penggunaan karya musik selama periode Agustus hingga Desember 2025.
Baca juga: Dana Royalti Pencipta Lagu Rp 14 Miliar Diduga Tertahan di LMKN
Pada distribusi kali ini, WAMI menyalurkan royalti dengan total nilai mencapai Rp 29 miliar kepada para pencipta lagu dan pemegang hak yang tergabung sebagai anggota.
Distribusi royalti dilakukan berdasarkan sejumlah komponen, antara lain laporan penggunaan karya, pembayaran royalti yang telah diterima, serta data yang telah melalui proses verifikasi.
Baca juga: Raffi Ahmad Cerita Obrolan Terakhir dengan Vidi Aldiano, Ungkap Kekhawatiran soal Gugatan Royalti
Melalui keterangan resminya, WAMI menjelaskan, terdapat perubahan mekanisme dalam pengelolaan lisensi dan penarikan royalti sejak Agustus 2025.
Sesuai dengan implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025, kegiatan lisensi penggunaan lagu serta proses penarikan royalti kini dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Baca juga: Putusan MK Tegaskan Royalti Musik Wajib Dibayar Penyelenggara Konser, Bukan Penyanyi
Dalam mekanisme tersebut, royalti yang diperoleh dari penggunaan lagu terlebih dahulu dikelola oleh LMKN sebelum kemudian didistribusikan kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), termasuk WAMI.
Perubahan sistem ini turut memengaruhi nominal royalti yang kemudian didistribusikan oleh masing-masing LMK kepada anggotanya.
Baca juga: Royalti Bulanan Suami Setara Satu Mobil, Istri 10 CM: Setiap Pagi Saya Membungkuk 90 Derajat
WAMI menegaskan proses distribusi royalti dilakukan dengan mengutamakan transparansi serta akurasi data.
Distribusi dilakukan berdasarkan laporan penggunaan karya, pembayaran royalti yang telah diterima, serta data yang telah melalui proses verifikasi.
Baca juga: Gandeng Eros Sheila on 7, Saloka Mencari Musik Janjikan Royalti untuk Pencipta Lagu Terbaik
Melalui mekanisme tersebut, WAMI berupaya memastikan hak royalti para anggotanya tetap terjaga dan setiap distribusi dilakukan secara akuntabel.
Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen WAMI dalam melindungi hak kekayaan intelektual para pencipta lagu dan pemilik hak musik di Indonesia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarangLihat postingan ini di Instagram