Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com- Gugatan pencipta lagu "Nuansa Bening", Keenan Nasution tetap berjalan meskipun penyanyi Vidi Aldiano telah meninggal dunia.
Kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang menjelaskan alasan gugatan tersebut tetap berjalan di tingkat Mahkamah Agung.
"Secara hukum keperdataan ini tidak berpengaruh terhadap perkara tersebut," kata Minola dikutip Cumicumi.
"Perkara ini sudah sampai di tingkat Kasasi ya, di Mahkamah Agung," imbuhnya.
Baca juga: Bukan Ditolak, Pengadilan Sebut Gugatan Keenan Nasution terhadap Vidi Aldiano Cacat Formil
Minola menjelaskan, meninggalnya tergugat dalam hal ini Vidi Aldiano tak lantas membuat perkara tersebut gugur.
Bahkan, kalau pun tidak ada tingkat kasasi dan perkara itu masih ada di tingkat Pengadilan Niaga, proses peradilan tetap berjalan meskipun tergugat meninggal dunia.
Hal ini berbeda dengan perkara pidana, di mana bisa gugur seandainya tergugat meninggal dunia.
"Apalagi dalam gugatan yang kita ajukan ini kan pihaknya ada tergugatnya itu, ada almarhum Vidi dan juga turut tergugatnya Harry Kis," jelas Minola.
Baca juga: Vidi Aldiano Bebas dari 3 Gugatan Keenan Nasution soal Lagu Nuansa Bening
"Jadi tidak akan membuat kasasi itu menjadi gugur ya," sambungnya.
Dalam peradilan pidana, gugatan bisa tetap berjalan walaupun tanpa tergugat, karena proses maupun putusan dari gugatan itu nantinya masih bisa diwariskan.
"Meskipun akan di-break dulu beberapa waktu dengan adanya tergugat yang meninggal dunia, ya selanjutnya mungkin perkara itu akan diteruskan, mungkin akan diwakili oleh ahli warisnya, atau orang yang ditunjuk sebagai ahli waris dalam perkara tersebut," ucap Minola.
"Apalagi sekarang sudah di tingkat kasasi. Jadi tidak perlu proses persidangan lagi, hanya perlu proses pemeriksaan perkara, berkas-berkas, juga argumentasi-argumentasi di tingkat Mahkamah Agung oleh Hakim Agung. Jadi tentu tidak otomatis membuat perkara itu gugur atau batal," jelasnya lagi.
Baca juga: Ketika Vidi Aldiano Akhirnya Angkat Bicara soal Polemik Lagu Nuansa Bening...
Minola mengatakan, dalam konteks warisan ini, ahli waris tidak hanya mewarisi harta tapi juga bisa mewarisi utang.
"Yang melandasi proses kasasinya itu tetap masih berjalan, karena kan ahli waris itu dia mewarisi tidak hanya hak, tapi juga mewarisi yang namanya kewajiban," kata Minola.
"Kan begitu secara konsep hukum keperdataan," ucapnya.