KOMPAS.com - Pemerintah kembali membuka rekrutmen besar-besaran untuk program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) tahun 2025.
Program ini mencuri perhatian publik, terutama terkait dengan status dan gaji peserta yang tergabung sebagai Komponen Cadangan (Komcad) sekaligus berpeluang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Komcad merupakan bagian dari sistem pertahanan negara sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019.
Komcad berasal dari warga sipil, baik pria maupun wanita, yang secara sukarela mendaftar dan mengikuti pelatihan dasar militer.
Baca juga: Menhan: Program Sarjana Penggerak Bukan Cetak Prajurit TNI tapi Komcad
Setelah pelatihan, mereka kembali ke aktivitas sipil, namun siap dipanggil negara saat dibutuhkan untuk memperkuat kekuatan utama TNI.
SPPI sendiri adalah program yang dirancang untuk mencetak 30.018 sarjana dari berbagai disiplin ilmu yang siap menjalankan tugas pembangunan di berbagai sektor strategis, terutama di bidang gizi dan kesehatan masyarakat.
Mengacu pada laman resmi Universitas Pertahanan (Unhan), peserta SPPI akan mengikuti dua jenis pelatihan:
Pelatihan ini bertujuan membentuk karakter peserta yang profesional, berjiwa bela negara, dan memiliki kapasitas kepemimpinan yang kuat.
Baca juga: Berapa Gaji Komcad SPPI?
Lulusan Komcad SPPI akan ditugaskan sebagai Kepala Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program strategis nasional "Makan Bergizi Gratis (MBG)". Selain itu, mereka juga berkesempatan diangkat menjadi ASN PPPK di Badan Gizi Nasional (BGN).
Menurut unggahan akun resmi Kementerian Pertahanan (@kemhanri), program ini dirancang untuk menghasilkan generasi muda yang tangguh, berpikir kritis, dan memiliki kepedulian sosial.
"Lulusan program ini akan diangkat menjadi ASN di Badan Gizi Nasional, berperan dalam memastikan setiap anak mendapatkan akses gizi yang layak," tulisnya.
Pangkat yang disandang lulusan program ini bergantung pada jenjang pendidikan terakhir:
Baca juga: Gaji Komcad SPPI 2025: Ini Besaran Penghasilan dan Pangkatnya
Sebagai ASN PPPK, gaji peserta SPPI merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Berikut rincian gaji pokok berdasarkan golongan:
Selain gaji pokok, peserta juga berhak atas tunjangan kinerja (tukin) yang besarannya ditentukan oleh instansi masing-masing.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaji Komcad SPPI 2025: Ini Besaran Penghasilan dan Pangkatnya".
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini