Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Polisi Tetapkan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Tersangka

Kompas.com - 02/09/2025, 16:20 WIB
Tri Indriawati

Editor

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Polisi resmi menetapkan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan yang melibatkan pelajar dalam aksi ricuh di depan Gedung DPR/MPR RI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti cukup terkait ajakan provokatif yang memicu kerusuhan.

“Tentunya sudah lebih dahulu (DMR) ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Baca juga: Solidaritas Buka Suara soal Kabar Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Ditangkap Polisi

Alasan Polisi Tetapkan Delpedro Marhaen Tersangka

Menurut Ade Ary, Delpedro diduga kuat menghasut dan menyebarkan ajakan provokatif yang tidak hanya mengarah pada aksi demonstrasi, melainkan mendorong tindakan anarkis.

“Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat, dan/atau merekrut serta memperalat anak,” ujarnya.

Polisi menduga tindakan itu dilakukan sejak 25 Agustus 2025, termasuk dengan melibatkan pelajar dan anak di bawah usia 18 tahun dalam kericuhan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat diwawancarai di Gedung DPR/MPR RI, Kamis (28/8/2025).KOMPAS.com/Tria Sutrisna Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat diwawancarai di Gedung DPR/MPR RI, Kamis (28/8/2025).

Ajakan Provokatif Jadi Bukti Awal

Ade Ary menyebut ajakan yang disebarkan Delpedro bukan untuk demonstrasi damai, melainkan provokasi agar massa melakukan tindakan anarkis.

Konten ajakan tersebut sebagian besar tersebar melalui media sosial, meski detail isi ajakan masih didalami penyidik.

Atas dugaan tersebut, Delpedro terancam pasal berlapis, yaitu:

  • Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
  • Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE terkait penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan.
  • Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait memperalat anak di bawah umur.

Kronologi Penangkapan Direktur Lokataru

Delpedro Marhaen ditangkap polisi pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 22.45 WIB.

Penangkapan ini sebelumnya disampaikan lewat rilis solidaritas untuk Delpedro yang menyebut tindakan aparat sebagai bentuk represif.

Polisi kemudian mengonfirmasi penangkapan tersebut.

“Jadi benar, Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas dugaan melakukan ajakan, hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis,” tutur Ade Ary.

Respons Solidaritas soal Penangkapan Direktur Lokataru

Gerakan solidaritas untuk Delpedro menilai langkah polisi sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga negara yang menggunakan hak berekspresi.

Baca juga: Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Lengkap Polisi

“Delpedro Marhaen adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk bersuara, berpendapat, dan mengemukakan pikiran secara damai. Penangkapan sewenang-wenang terhadap dirinya bukan hanya bentuk kriminalisasi, tetapi juga upaya mengekang kritik,” tulis pernyataan resmi solidaritas, Senin (1/9/2025).

Mereka menyerukan agar masyarakat sipil, organisasi mahasiswa, dan elemen lain bersatu melawan praktik kriminalisasi serta menuntut keadilan bagi Delpedro.

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tetapkan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Tersangka Penghasutan Aksi Ricuh".

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Siapa Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru Pengganti Sri Mulyani?
Siapa Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru Pengganti Sri Mulyani?
Kalimantan Timur
Konsultasi Hukum dengan Polda Metro, TNI Siapkan Langkah Tegas terhadap Ferry Irwandi
Konsultasi Hukum dengan Polda Metro, TNI Siapkan Langkah Tegas terhadap Ferry Irwandi
Jawa Barat
11 Tahun Buron, Tersangka Pembunuhan di Wakatobi Malah Jadi Anggota DPRD
11 Tahun Buron, Tersangka Pembunuhan di Wakatobi Malah Jadi Anggota DPRD
Sulawesi Selatan
Daftar Menteri Kena Reshuffle Prabowo, Sri Mulyani hingga Budi Arie
Daftar Menteri Kena Reshuffle Prabowo, Sri Mulyani hingga Budi Arie
Jawa Tengah
Prabowo Reshuffle Kabinet, Apakah Sri Mulyani Mengundurkan Diri?
Prabowo Reshuffle Kabinet, Apakah Sri Mulyani Mengundurkan Diri?
Jawa Timur
Jadwal KRL Jogja–Solo Hari Ini, 9 September 2025, Cek Jam Keberangkatan di Tiap Stasiun
Jadwal KRL Jogja–Solo Hari Ini, 9 September 2025, Cek Jam Keberangkatan di Tiap Stasiun
Jawa Tengah
Jadwal KRL Solo–Jogja Hari Ini, 9 September 2025, Cek Jam Keberangkatan di Tiap Stasiun
Jadwal KRL Solo–Jogja Hari Ini, 9 September 2025, Cek Jam Keberangkatan di Tiap Stasiun
Jawa Tengah
Profil dan Daftar Kekayaan Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Pengganti Budi Arie
Profil dan Daftar Kekayaan Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Pengganti Budi Arie
Kalimantan Timur
Fakta Baru Kasus Pembunuhan 1 Keluarga di Indramayu, Mantan Rekan Kerja Korban di Bank
Fakta Baru Kasus Pembunuhan 1 Keluarga di Indramayu, Mantan Rekan Kerja Korban di Bank
Jawa Barat
PAC Kebumen dan Banyumas Sepakat, Pinka Calon Terkuat Ketua DPD PDI-P Jateng
PAC Kebumen dan Banyumas Sepakat, Pinka Calon Terkuat Ketua DPD PDI-P Jateng
Jawa Tengah
7 Fakta Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar, Ditangkap Saat Tidur di Rumah Baru
7 Fakta Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar, Ditangkap Saat Tidur di Rumah Baru
Jawa Tengah
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat: Fokus Akselerasi Ekonomi
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat: Fokus Akselerasi Ekonomi
Jawa Timur
Kasus Filisida Bandung: Menteri PPPA Ajak Warga Lebih Peka, Soroti Faktor Ekonomi Sebagai Pemicu
Kasus Filisida Bandung: Menteri PPPA Ajak Warga Lebih Peka, Soroti Faktor Ekonomi Sebagai Pemicu
Jawa Barat
Mensesneg: Sri Mulyani Bukan Mundur, Presiden Prabowo yang Putuskan Pergantian
Mensesneg: Sri Mulyani Bukan Mundur, Presiden Prabowo yang Putuskan Pergantian
Jawa Timur
Link Nonton Timnas Indonesia vs Lebanon di SCTV, Indosiar dan Vidio, Kickoff 20.30 WIB
Link Nonton Timnas Indonesia vs Lebanon di SCTV, Indosiar dan Vidio, Kickoff 20.30 WIB
Kalimantan Timur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau